Sejarah perkembangan fiqh pada masa nabi,sahabat, Mujtahid, dan periode tajdid

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH PADA NABI, SAHABAT, MUJTAHID DAN PERIODE TAJDID

Muhammad Rahman
IAIN Jember
e-mail: mr339514@gmail.com

Abstrak: Penulisan ini membahas tentang Perkembangan Fiqh Pada masa nabi Serta Para Tokohnya dimana pada perkembangan fiqh ini meliputi Periodesasi Perkembangan Sejarah Sosologi Hukum Islam, Modernisme menuju rasionalisasi ajaran islam, Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya kelompok modernis, Karakteristik kelompok modernis, Kondisi hukum Islam masa kini, System mempelajari fiqih modern, Tokoh-Tokoh Tajdjid (Pembaru) Islam, Kondisi Umat Islam Di Negara-Negara Minoritas Muslim Pada Periode Moder, Aplikasi metodologi Fiqih Realitas dalam kasus Fiqih Kontempore, dan Biaya hidup dalam keluarga Modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu. 
Kata Kunci:  Fiqh kontemporer, Era Modern, Gerakan
Abstract: This writing discusses the development of fiqh in the time of the prophet as well as his figures where the development of fiqh covers the period of historical development of Islamic legal sociology, modernism leading to the rationalization of Islamic teachings, factors underlying the emergence of modernist groups, characteristics of modernist groups, Islamic legal conditions now, the System studies modern jurisprudence, Islamic Tajdjid (Islamic Reformers), Condition of Muslims in Muslim Minority Countries in the Moder Period, Application of the Methodology of Jurisprudence in the case of contemporary Jurisprudence, and the cost of living in a modern family. This movement is a flow in Islam whose mindset is in accordance with modern developments. Islamic modernism is a movement to adapt Islamic teachings to modern thought and institutions. Modernists in Arabic are often associated with the term tajdid, which means renewal. The figure is called mujaddid, meaning reformer.

Keywords: Contemporary Fiqh, Modern Era, Movement

PENDAHULUAN
        Memahami sejarah fiqih dan ushul fiqih memiliki urgensi yang signifikan bagi umat Islam. Pengetahuan historis atas kedua ilmu ini memberikan satu kejelasan tentang kedudukannya dalam agama Islam, sehingga dapat menghindarkan umat Islam dari misinterpretasi (salah penafsiran) terhadap ketetapan hukumnya. Sesuai dengan sifatnya, kedua ilmu ini bersifat relatif, terbentuk karena adanya kepentingan kondisional terkait dengan pelaksanaan ijtihad para ulama pada masanya. Dengan demikian ketetapan dan rumusannya bukan bersifat mutlak, tidak final, tetapi memungkinkan terjadi perubahan, rekonstruksi, bahkan dekontruksi.
Terlepas dari pengistilahan fiqih atau hukum Islam tersebut, fiqih selama ini sampai kepada masyarakat sebagai hasil pemikiran manusia dalam menerjemahkan syari’ah. Fiqih merupakan produk pemikiran ulama. Dengan demikian, kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh para ulama terikat dengan zaman dan keadaan lingkungan tempat penulis hidup. Tulisan ini membahas sejarah perkembangan ushul fiqh dan fiqih masa Nabi Muhammad SAW dan Sahabat serta ciri-cirinya.

PEMBAHASAN
Sejarah Dan Perkembangan Fiqih Pada Masa Nabi Saw
Periode nabi saw merupakan titik awal tempat tumbuh dan berkembangnya ajaran islam. Dari periode inilah segala aktivitas ke-islaman, termasuk fikih, memulai momentum. Rasulullah saw memulai dakwahnya dengan menetapkan ajaran tauhid, menetapkan keberadaan dan keesaan allah dan menetapkan kenabian. Pada  periode ini, rasulullah saw menafikan faham paganisme, menetapkan ahklaq al-karimah dan beberapa cabang permasalahan umat, termasuk di dalamnya fikih.
Selanjutnya, setelah hijrah ke madinah, rasulullah saw melalui wahyu menetapkan hukum halal dan haram serta hal-hal lain yang berkaitan persoalan ‘ubudiyyah dan muamalah, seperti penetapan kewajiban sholat, wudhu’, menghilangkan najis, azan, puasa, nikah, salat hari raya, zakat fitrah, zakat harta, kurban, pembagian harta waris, rajam, dan lain sebagainya. Dasar-dasar inilah yang kemudian di kembangkan oleh generasi setelahnya

  1. Pada Masa Rasulullah, fiqh Islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma ke alam perwujudan. Sumber asasi yang ada pada masa ini ialah Al-quran dan sunnah rasul. Masa  ini walaupun berusia tidak panjang, namun meninggalkan kesan serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum islam. Masa Nabi SAW ini terbagi kepada dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu periode Makkah dan Periode Madinah. 

1)   Periode Makkah
Periode pertama ialah periode Makkah, yakni selama Nabi SAW menetap di Makkah, yakni 12 tahun dan beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah keMadinah. Dalam masa ini umat islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu umat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan yang kuat. Nabi telah mencurahkan Tauhid kedalam jiwa masing-masing individu dalam masyarakat arab serta memalingkan mereka dari memperhamba diri kepada berhala, disamping beliau menjaga diri dari bergai gangguan dari kaum Quraisy. Dan masa ini belum banyak terjadi ihwal yang mendorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Karena itu, tidak ada di dalam surat Makkiyah ayat-ayat hukum seperti surat Yunus, Ar Ra’du, Ya sin dan Al Furqon. Kebanyakan ayat-ayat makkiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan sejarah.
2)      Periode Madinah
Periode kedua ialah periode Madinah, Yakni masa Nabi SAW telah berhijrah ke Madinah, dan Nabi menetap di Madinah selama 10 tahun sampai wafatnya. Dalam masa inilah umat Islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Nabi SAW membentuk suatu masyarakat Islam yang berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena masyarakat membutuhkannya, untuk mengatur hubungan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya dan hubungan mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam masa damai maupun masa perang.
Dalam hubungan inilah disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, thalaq, wasiat, jual beli, sewa, hutang-piutang, dan sermua transaksi. Demikian juga yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat, dengan adanya hukum kriminil dan lain sebagainya individu dan sebagai masyarakat dalam hubungannya dengan masyarakat yang lebih luas, antara seantero manusia di dunia. Karena itulah surat-surat Madinah, seperti Surat Al-Baqoroh, Ali Imran, An Nisa’, Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak, sejarah dan lain-lain. Kekuasaan tasyri’iyah (legislatif) pada masa itu dipegang Nabi sendiri, walaupun dalam hal yang mendesak pernah juga beberapa sahabat berijtihad mencari hukum, seperti Ali Ibn Abi Thalib dikala melawat ke Yaman, Mu’adz Ibn Jabal ketika menjadi Hakim di Yaman dan Amr Ibn Ash dan lain-lain.
Sejarah Dan Perkembangan Fiqih Pada Masa Sahabat
Pada masa sahabat, Islam telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan Mesir. Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan. Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong pertumbuhan Fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya. Bahkan juga mendorong ijtihad para sahabat. Seperti misalnya kasus Usyuur (bea cukai barang-barang impor), kasus mualaf dan lain-lain pada zaman Umar bin Khatab. Adapun cara berijtihad para sahabat adalah pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di antara para sahabat. Inilah bentuk Ijtihad jama’i. Apabila mereka bersepakat terjadilah ijma sahabat. Keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan seluruh umat secara formal. Khalifah Umar bin Khatab misalnya mempunyai dua cara musyawarah, yaitu : ”Musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang bersifat umum”. Musyawarah yang bersifat khusus beranggotakan para sahabat Muhajirin dan Anshor, yang bertugas memusyawarahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah. Adapun musyawarah yang bersifat umu dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yang dikumpulkan di Mesjid, yaitu apabila ada masalah yang sangat penting.
Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan adanya ijtihad para sahabat dalam masalah-masalah yang sifatnya pribadi, tidak berkaitan secara langsung dengan kemaslahatan umum. Mereka menanyakan masalahnya kepada salah seorang sahabat Nabi dan diberikan jawabannya. Dalam masalah-masalah ijtihadnya termasuk dalam hal-hal yang belum ada nash-nya para sahabat berijtihad. Jadi, pada masa sahabat ini sudah ada tiga sumber hukum yaitu Al-Qur’an, Alsunnah dan Ijtihad sahabat. Ijtihad terjadi dengan ijtihad jama’i dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan dengan ijtihad fardhi dalam hal-hal yang bersifat pribadi.
Ciri khas yang menonjol dalam perkembangan fiqih periode sahabat ini adalah sebagai berikut:
Bersifat realistis, karena ketetapan fiqihnya didasarkan pada problem-problem aktual yang terjadi.
Bersifat terbuka, karena tidak menetapkan prosedur-prosedur tertentu yang harus diikuti dalam menetapkan aturan hukum.
Mengedepankan musyawarah (ijmak) daripada menggunakan pendapat pribadi dalam penetapan hukum.
Bersifat kreatif, dalam arti melakukan modifikasi terhadap aturan hukum sebelumnya. Alasan modifikasi ini adalah tiadanya illat bagi keberadaan hukum tersebut dan atau adanya perubahan kondisi sosial.
Khalifah Centris, yaitu keputusan akhir yang melibatkan ijmak dan ijtihad berada di tangan khalifah. Namun keputusan khalifah sebelumnya tidak mengikat bagi khalifah sesudahnya.
Sejarah Dan Perkembangan Fiqih Pada Masa Imam Mujtahid
Perkembangan ilmu Fiqih tidak bisa dilepaskan dari peran ulama madzhab. Mereka ini imam-imam pendiri madzhab empat yang terkenal dan berkembang sampai sekarang. Hal ini karena kontribusi mereka yang sangat besar dalam bidang ilmu Fiqih, Ushul Fiqih dan Qawâ’id Fiqhiyyah. Peninggalan mereka merupakan hasil prestasi yang gemilang bagi agama Islam dan kaum muslimin. Pola pikir yang digunakan oleh ulama madzhab empat ini mengedepankan kedewasaan sikap dan toleransi dalam menghadapi berbagai persoalan. Kajian tentang hukum Islam yang mereka lakukan selalu mendasarkan pada al-Qur’an dan sunnah. Secara detil penulis akan membahas tentang Madzhab Hanafi, dengan corak pemikiran fiqih dan ushul fiqihnya yang rasional, karena pendiri madzhab ini (Imam Hanafi) hidup di Baghdad, kota metropolis yang saat itu menjadi pusat peradaban dunia. Pembahasan madzhab ini dijabarkan dari perspektif historis, metode ijtihad dan karakteristik fiqihnya.
Jauh sebelum Islam memperluas daerah kekuasaannya, Rasulullah Muhammad SAW telah mengutus sahabatnya, Muadz bin Jabal ke negara Yaman, dan dari dialognya bersama Rasulullah, telah dijelaskan bahwa semua hukum itu bersumber kepada Al-Qur’an dan As Sunnah, dan jika memang itu tidak ditemukan, maka hendaknya berijtihad yang akhirnya menginspirasi banyak mujtahid yang masyhur pada masa selanjutnya. Dalam perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah Islam meluas yang membentang dari Andalusia hingga China, banyak sekali inovasi inovasi yang telah diberikan oleh para mujtahid, khususnya dalam bidang ilmu Fiqh. Dikarenakan negara yang dikuasai oleh Islam notabenenya adalah peradaban peradaban yang maju dizamannya, peradaban tersebut mempunyai kebiasaan, ilmu pengetahuan dan peraturan peraturan tertentu, sehingga bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab telah mendorong pertumbuhan Fiqih. Dari sinilah ilmu Fiqh pada masa itu inilah muncul banyak para Mujtahid yang dari fatwa ijtihadnya banyak memberikan maslahah pada umat.
Periode mujtahid, disebut sebagai periode emas atau yang disebut dengan Golden Age, Karena selain luasnya lingkup pemerintahan Islam pada masa itu, Golden Age juga merupakan masa keemasan, masa gemilang dari Kekhalifahan Bani Abbasiyah. Berbeda dengan sebelumnya, Kekhalifahan Umayyah cenderung membatasi gerak gerik para ulama’ sehingga perkembangan Ilmu pada waktu itu sangatlah sempit, sedangkan pada masa Abbasiyah, pembesar negara ataupun Khalifah lebih cenderung mendekati ulama’ dan juga para fuqaha’, di beri kebebasan dalam berpendapat, sehingga banyak sekali ulama dan juga para ilmuwan produktif dalam menghasilkan karya karya monumental di zamannya. Perkembangan ini ditandai dengan lahirnya kitab kumpulan hadist dan fiqh dari berbagai madzhab. Perkembangan Ilmu Fiqih di masa ini berkembang seiring dengan gairah berijtihad para Ulama ulama yang sangat bervariatif sehingga menyebabkan Ilmu Fiqh semakin berkembang begitu pesat. Sebab berkembangnya Ilmu Fiqih pada periode ini adalah sebagai berikut:
Wilayah Islam sudah sangat meluas. Dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, berbeda pulalah corak pemikiran tiap tiap masyarakat tersebut. Maka dibutuhkan pula pengaturan yang menjadi pegangan para hakim dan juga para pemimpin pemerintahan.
Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan.
Para ulama pada masa itu sudah memiliki sejumlah fatwa dan cara berijtihad yang mereka dapatkan dari periode selanjutnya.
Perhatian khulafa’ Bani Abbas yang besar terhadap fiqih dan fuqaha juga tergambar dalam kebebasan berpendapat dan berbagai stimulasi yang diberikan untuk membangkitkan keberanian berijtihad para fuqaha.
Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Fuqaha’.
Pembukuan fiqh / hukum Islam.
Sebagaimana telah anda ketahui pembicaraan hukum pada periode-peride sebelumnya bahwa ijtihad bergerak pada langkah pertumbuhan hingga mencapai puncak ketinggiannya; pada periode kedua dan ketiga para sahabat dan tabi’in sibuk mencurahkan kemampuannya dalam menjelaskan cara-cara istinbat dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya dan melukiskan langkah kerja yang akan diikuti oleh para ahli fikih sesudah mereka. Kemudian datang periode keempat, pertumbuhan ilmiah sangat maju, banyak bermunculan para mujtahid, banyak bermunculan hukumhukum dan penyusunan ushul dan kaidah-kaidah. Disamping itu, ada juga para ulama dan fuqaha pada masa-masa ini banyak mengikuti (muqallid) terhadap orangorang yang mampu berijtihad dalam mengeluarkan hukum-hukum, karena ijtihad itu keras yang tidak bias dilakukan kecuali bagi ulama khusus yang banyak memiliki sebab-sebabnya dan sempurna perangkatnya. Pada periode kelima, meskipun kelesuan merasuki jiwa para ulama dan menyebarnya taklid hingga mengungkung orang umum dan khusus namun diantara mereka ada yang memilki kemampuan yang tinggi dalam mentakhrij, mentarjih dan ijtihad dalam madzhab atas berbagai masalah.23 Adapun periode keenam terbagi kepada dua bagian yaitu: Pertama, sampai awal-awal abad kesepuluh. Pada masa ini muncul ulama pandai seperti syekh kholil Al-Maliki, As-Subki, Ar-Ramli, ibnu Ar-Rif’ah, Al-Kamal Ibnu Al-Hammam As-Suyuti dan yang lain sebagainya yang memiliki kekuatan fiqih (pemahaman) dan memiliki kemampuan melakukan istimbat, hanya saja mereka tidak memanfaatkan kemampuan ini sebagaimana yang dilakuakan para ulama sebelumnya dalam berijtihad dan mentakhrij tetapi mereka arahkan pada penyusunan, perubahan, dan mengarah kepada peringkasan serta pengumpulan berbagai masalah cabang dalam ungkapan-ungkapan yang sempit menyerupai tekateki, dan memerlukan waktu yang lama untuk memahaminya dan untuk mengetahui maksudnya sehinnga memerlukan penyusuna kitab-kitab lain yang menjelaskan (mensyarah) kesamarannya, membuka ikatannya dan mengungkap tujuan sipengarang penyusunnya. Kedua, sejak abad kesepuluh sampai sekarang..
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama Ahli Ra’yi. Meskipun beliau pernah bermukim di Mekkah dan mempelajari hadis-hadis nabi, serta ilmu-ilmu lain dari para tokoh yang beliau jumpai, akan tetapi pengalaman yang beliau peroleh dari sekitar Kufah digunakan untuk memperkaya koleksi hadishadisnya, sementara metodologi kajian fiqhnya mencerminkan aliran Ahli Ra’yi yang beliau pelajari dari Imam Hammad, dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber pertama dan kedua. Apabila beliau tidak menemukan ketentuan yang tegas tentang hukum persoalan yang dikajinya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka beliau mempelajarinya dari perkataan sahabat baik dalam bentuk ijma’ maupun fatwa. Kalau ketiganya tidak menyatakan secara eksplisit tentang persoalan-persoalan tersebut, maka beliau mengkajinya melalui qiyas dan istihsan, atau melihat tradisi-tradisi yang berkembang dalam masyarakat yang dipegang oleh mereka. Beliau pernah berkata, “Aku mengambil hukum berdasarkan al-Qur’an, apabila tidak saya jumpai dalam alQur’an, maka aku gunakan as-Sunnah dan jika tidak ada dalam kedua-duanya (al-Qur’an dan as-Sunnah), maka aku dasarkan pada pendapat para sahabat dan aku tinggalkan apa saja yang tidak kusukai dan tetap berpegang kepada pendapat satu saja.” Beliau juga berkata: “Aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad dan berpegang kepada kebenaran yang didapat seperti mereka juga.” Ada beberapa karakteristik yang dijadikan pegangan oleh Imam Abu hanifah dalam membangun madzhabnya, di antaranya adalah:(Ahmad asy-Syurbasyi,2001:20-21) pertama, menjaga hak-hak fakir miskin. Contoh: ketentuan wajib zakat pada pakaian yang terbuat dari emas dan perak, serta tidak
diwajibkan zakat pada orang yang mempunyai hutang. Kedua, kemudahan dalam beribadah dan dalam pekerjaan sehari-hari. Contohnya adalah hukum menghadap kiblat: ketika di malam yang gelap atau pada saat susah ketika menentukan arah kiblat. Seseorang yang shalat dalam kondisi demikian, kemudian dia shalat sesuai keyakinannya, maka hukum shalatnya sah sekalipun ternyata ia tidak menghadap kiblat. Dengan syarat dia sudah berusaha mencari arah kiblat. Ketiga, memelihara kehormatan dan perikemanusiaan. Contohnya: bagi anak-anak perempuan yang sudah mencapai umur untuk mencari pasangan hidup tanpa ada paksaan dari wali. Perkawinan yang dilakukan secara paksa terhadap anak perempuan, hukumnya tidak sah jika ia menolak perkawinan tersebut. Keempat, memberikan kuasa penuh kepada pemerintah dan pemimpin-pemimpin negara. Contoh: pemerintah, kerajaan atau pemimpin negara berhak mengendalikan kekayaan negara seperti tanah dan sebagainya untuk kepentingan umum. Pemerintah atau pemimpin yang berkuasa juga berhak memberikan hadiah-hadiah kepada pejuang-pejuang atau prajurit-prajurit sebagai penghargaan kepada mereka. Kelima, mengakui peradaban hidup manusia. Contohnya: pengakuan keislaman anak-anak yang belum akil sebagai orang Islam yang sempurna sama seperti orang dewasa juga. Contoh lain adalah bagi orang yang menerima wasiat hendaknya menjaga harta anak yatim dan menjalankan perniagaan dengan harta anak yatim tersebut sesuai prinsip amanah. Masalah-masalah fiqih dalam madzhab Hanafi terbagi dalam tiga bagian: pertama, an-Nawâdir adalah masalah-masalah yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan kawankawannya di luar kitab Dzahir ar-Riwâyah. Kedua, al-Ushûl adalah masalah-masalah yang disebutkan dalam kitab Dzahir ar-Riwâyah, yaitu apa-apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad serta orang yang pernah bertemu langsung dengan Imam Abu Hanifah. Hanya saja, mayoritas masalah-masalah ini diambil dari pendapat Imam Abu Hanifah, sahabatnya Abu Yusuf dan Muhammad atau pendapat sebagian dari mereka. Imam Muhammad bin Hasan salah seorang sahabat
Imam Abu Hanifah telah mengumpulkan masalah-masalah ushul (pokok) dalam enam kitab yang dikenal dengan kitab Dzahir ar-Riwâyah. Ketiga, al-Fatâwa adalah apa-apa yang difatwakan para mujtahid madzhab Hanafi masa terakhir dalam hal-hal yang belum disebutkan dalam riwayat Abu Hanifah dan sahabatsahabatnya sebagai takhrij atas madzhabnya. Kitab pertama yang dikenal dalam fatwa-fatwa Madzhab Hanafi adalah anNawâjil karya Abu Laits as-Samarqani. Pengikut Madzhab Dzahiriyah pernah mencela madzhab Abu Hanifah dan mereka berkata, “Sesungguhnya pemikiran Abu Hanifah adalah filsafat Parsi yang dijadikan fiqih yang merupakan syari’at yang diturunkan dengan beramal secara positif.” Mereka juga berkata, “Sesungguhnya tidak boleh bersandar kecuali pada nash-nash, adapun melihat pada makna dan illat (alasan) konsekuensinya akan terjadi perselisihan dan kerancuan, serta hal itu merendahkan syari’at dengan hawa nafsu dan pendapat. Anda dapat lihat bahwa hal ini selalu berkaitan dengan hawa nafsu dan pendapat. Anda dapat lihat juga bahwa ini merupakan penolakan terhadap prinsip kehujjahan qiyas (analogi) dan celaan terhadap keabsahan beramal dengannya. Permasalahan ini telah diselesaikan para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul. Sesungguhnya beramal dengan qiyas itu hanya Abu Hanifah saja, karena kita tidak mengetahui cara-cara istimbat hukum Abu Hanifah, selain itu kita juga tidak mengetahui pengistimbatan semua imam mujtahid.”(Muhammad Ali asSayis, 2003:139) Menghadapi celaan dari Madzhab Dzahiriyah, Imam Abu Hanifah kemudian menjawab, “Sesungguhnya saya mengambil hujjah dalam berpendapat dari Kitabullah (al-Qur’an). Bila saya tidak mendapati di dalamnya, maka saya mengambil dari Sunnah Rasulullah yang shahih darinya yang tersiar di kalangan orang-orang yang terpercaya (tsiqqah). Apabila saya tidak menemukannya dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, maka saya ambil pendapat sahabat yang saya kehendaki dan saya tolak pendapat sebagian mereka, beralih pada pendapat sebagian lagi. Apabila permasalahannya sudah sampai kepada Ibrahim, asy-Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin dan Sa’id bin Musayyab (mereka adalah orang-orang yang suka berijtihad) maka bagi
saya boleh berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.” Dari jawaban Imam Abu Hanifah ini dapat diketahui bahwa tuduhan Madzhab Dzahiriyah yang mengatakan Madzhab Abu Hanifah itu adalah filsafat Parsi yang dijadikan fiqih sebagai amalan positif, merupakan tuduhan yang kurang tepat. Memang terdapat perbedaan sudut pandang antara Imam Abu Hanifah dan para imam mujtahid lainnya yang kembali pada kehati-hatian dan pola ijtihadnya masing-masing agar sampai mendekati kebenaran dari mayoritas ijtihad bahwa hal itu adalah hukum Allah. Imam Abu Hanifah mensyaratkan hadits yang dijadikan sebagai pengangan hukum haruslah hadits shahih dan mutawatir, masyhur di kalangan orang-orang yang terpercaya dan agar si perawi tidak beramal menyalahi apa yang diriwayatkan serta bukan pada hal-hal yang sulit diamalkan. Beliau juga terkadang tidak memakai qiyas karena darurat, mendahulukan pengambilan prinsip umum, atau qiyas yang lebih kuat darinya yang disebut istihsan. Imam Abu Hanifah menggunakan istihsan dengan medan persoalan yang sangat luas dan memahaminya sebagai metode alternatif dalam menyelesaikan persoalan fiqih. Menurut al-Karkhi dari ulama Hanafiyah, istihsan ialah perpindahan dari hukum (yang berlaku) dalam suatu masalah tertentu yang sebanding hukumnya pada hukum lain yang lebih kuat. Sedangkan menurut as-Sarkhasi, istihsan ialah adanya dua qiyas (qiyas jali dan qiyas khafi), dengan melakukan perpindahan dari qiyas jali ke qiyas khafi karena kuat pengaruhnya. Pemilihan qiyas ini bukan karena ketersamaran ataupun kejelasan, melainkan mana yang lebih kuat pengaruh illatnya.(Husain Hamid Hasan, 1971:385-387) Berkaitan dengan istihsan yang digunakan oleh pengikut madzhab Hanafi, Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) pernah berkata, “Imam Abu Hanifah selalu memperhatikan kawan-kawannya dalam menganologi, maka mereka merupakan pertengahan darinya dan memperbandingkannya, sehingga tatkala beliau berkata, “Saya telah melakukan istihsan, maka tak seorang pun dari mereka yang menyalahinya. Hal ini karena banyaknya kasus yang diputuskan berdasarkan istihsan, maka mereka semua mematuhi dan membenarkannya.” Menurut Mun’im A. Sirry, yang membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan para imam yang lain adalah terletak pada kegemarannya menyelami semua hukum, mencari tujuan-tujuan moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyari’atkannya suatu hukum. Perbedaan lebih tajam lagi, lanjut Mun’im, adalah bahwa Abu Hanifah banyak mempergunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penerimaan hadis ahad. Tidak seperti para imam yang lain, Abu Hanifah sering menafsirkan suatu nash dan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangka ‘illat, hikmah, tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang dipahami. Sebagai contoh produk fiqh Abu Hanifah sebagai imam Ahlir Ra’yi, yaitu: “Seseorang ketika di malam yang gelap atau di saat-saat yang sulit hendak menentukan arah kiblat, maka hukum shalatnya adalah sah, meskipun didapati ternyata dia tidak menghadap kiblat, tetapi dengan syarat dia sudah berusaha mencari arah kiblat.” Beliau adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. Sungguh telah diriwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya pendapatpendapat yang jitu dan dengan ibarat yang berbeda-beda, yang semuanya itu menunjukkan pada satu kesepahaman, yaitu wajibnya mengambil hadits dan meninggalkan taqlid terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. Di antara nasehatnasehat beliau adalah: Pertama, Apabila telah shahih sebuah hadits maka hadits tersebut menjadi madzhabku. Syaikh Nashirudin Al-Albani berkata, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i, “Maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka.” Kedua, Apabila saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi kitab Allah dan hadits Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.
Ketiga, Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/ memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut. dalam riwayat lain, haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, dia berfatwa dengan pendapatku. Dan dalam riawyat lain, sesungguhnya kami adalah manusia biasa, kami berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat tersebut pada pagi harinya. Dalam riwayat lain, Celaka engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf), janganlah engkau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat itu besok, besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya, demikian seterusnya. Syaikh Al-Albani berkata, “Maka apabila demikian perkataan para imam terhadap orang yang tidak mengetahui dalil mereka. maka ketahuilah! Apakah perkataan mereka terhadap orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka, kemudian dia berfatwa dengan pendapat yang menyelisihi dalil tersebut? maka camkanlah kalimat ini! Perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta. Asy-sya’roni dalam kitabnya, Al-Mizan 1/62, berkata, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang tidak memihak terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadits mengumpulkan hadits-haditsnya dari seluruh pelosok penjuru dunia, maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadits tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas, itupun hanya sedikit dalam madzhabnya. Sebagaimana hal itu juga sedikit pada madzhab-madzhab lainnya dengan penisbahan kepadanya. Akan tetapi dalil-dalil syar’i terpisah-pisah pada zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan atbaut tabiin masih terpencar-pencar disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas pada madzhabnya secara darurat kalau dibanding dengan para ulama lainnya, karena tidak ada nash dalam permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut berbeda dengan para imam yang lainnya, …”. Kemudian syaikh Al-Albani mengomentari pernyataan tersebut dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu merupakan udzur bagi Abu Hanifah tatkala dia
menyelisihi hadits-hadits yang shahih tanpa dia sengaja, dan ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak membebani manusia yang tidak dimampuinya, maka tidak boleh mencela padanya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya karena dia merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka terjaga agama ini.” Mazhab Hanafi ini hingga saat ini berkembang di sebagian besar penduduk Irak, Mesir, Turki, Syiria, Syam hingga orang-orang muslim India, Pakistan, Afghanistan dan orangorang muslin Cina.
 Sejarah Dan Perkembangan Fiqih  Pada Periode Tajdid dan Reformulasi fiqh
Tajdid (dalam bahasa Arab) sering diasosiasikan dengan istilah Modernis, dimana arti dari tajdid itu sendiri adalah pembaharuan. Jadi bisa dikatakan bahwa periode tajdid adalah periode modern yang berlangsung pada abad ke19 M. Pada periode ini muncul gerakan yang sering disebut sebagai gerakan modernisme atau gerakan salaf (salafiyah) yang menginginkan kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan) awal Islam dahulu.
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya. Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Bagi mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan hukum Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam
Menurut para ulama dan fuqoha ada empat pola utama yang menonjol pada saat kebangkitan ilmu fiqh, yaitu :
Modernisme, pola pemikiran ini dipelopori oleh sejumlah pemikir dan sarjana muslim, pendukung pola ini mendakwakan bahwa fiqh Islam tidak lagi mampu merespon berbagai perkembangan baru yang muncul dari multidimensionalitas kebutuhan dan kepentingan manusia yang kini cenderung lebih kritis akibat keluasan  informasi dan pengalaman. Gagasan utama pendukung pola ini, untuk mengimbangi dan menjawab tantangan – tantangan baru kita harus berani meninggalkan fiqh yang sudah ada dan membangun fiqh baru yang kontekstual.
Survivalisme, pendukung pola ini bercita – cita mebangun pemikiran fiqh dengan berpijak pada mazhab – mazhab fiqh yang sudah ada. Keluasan tesarwah fiqhyah, menurut pendukung pola ini harus di kembangkan. Hingga sampai saat ini.
Tradisionalisme, pendukung pola ini menekankan keharusan kembali kepada Al-qur’an dan As-sunnah. Satu hasl yang menarik dari cita – cita pola ini adalah penolakannya yang sangat keras terhadap ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Mereka menolak bahwa ikhtilaf umat merupakan rahmat. Persoalan ikhtilaf ini, menurut mereka harus dirujuk pada pada hadis, bukan pada pendapat – pendapat para imam mazhab.
Neo – survivalisme, pola terakhir ini disebut neo – survivalisme, kerena para pendukungnya selain menawarkan fiqh pengembangan juga menampakkan concernya yang besar terhadap kepedulian social. Karenanya, dalam banyak hal, mereka mengajukan suatu pendekatan transformative dalam memahami fiqih dan upaya mencari relefansinya dengan persoalan – persoalan kekinian.
Setelah mengalami kelesuhan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran islam bangkit kembali. Ini terjadi pada abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taklid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. muncullah gerakan-gerakan baru diantara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-qur’an dan sunnah. Gerakan ini sering disebut gerakan modernis atau gerakan salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.4 Sikap keberagaman umat Islam di Dunia yang cenderung fatalistik, semaraknya gerakan modernisme di Timur Tengah dan interaksi dengan peradaban Barat yang dibawah penjajahan belanda akhirnya melahirkan gerakan pembaharuan islam di Indonesia.mereka tampil membawa pembaharuan-pembaharuan seperti pembukaan pintu ijtihad, pemanfaatan potensi akal secara maksimal, kebebasan berbuat dan pemurnian ajaran islam dari praktik-praktik taqlid, bid’ah, dan churafat (TBC).5 Gerakan modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.
KESIMPULAN
Umat Muslim yang hidup bersama Nabi (muslimat al-risalah) tidak mengalami banyak masalah karena disamping belum ada akulturasi budaya, juga di tengah mereka ada seorang Nabi yang selalu menjadi refrensi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan. pada masa sahabat, Islam telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan Mesir. Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan. Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong pertumbuhan Fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya.

Daftar Pustaka
A Djazuli, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Ash-Shiddieqy Teuku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999.
Muchtar Kamal, Ushul Fiqh, Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967

Abdul Mudjib, 2004, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih (al-Qawâ’id Fiqhiyyah), Jakarta: Kalam Mulia, Cet. V.
Abu Zahrah, Muhammad, 1991, Tarîkh al-Madzâhib al-Islâmiyyah, Cairo: Dâr al-Fikr al-Arabi.
Al-Jazairi, Abdurrahman, 1986, Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al‘Arba’ah, Beirut: Dâr Ihyâ at-Turâts al-‘Araby.
Al-Jauziyyah, Muhammad ibn Abi Bakr ibn Qayyim, 1996,  I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabb al-‘Âlamîn, Beirut: Dâr al-Kitab al‘Araby, Jilid 2.
An-Nawawi, Imam, t.th., Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Cairo: Zakaria Ali Yusuf, Vol IX.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, 1972, Rawâi’ul Bayân fi Tafsîr Ayat al-Ahkâm min al-Qurân, Mekah: Dâr al-Qur’an.
As-Sayis, Muhammad Ali, 1953, Tafsîr Ayât al-Ahkâm, Mesir: Matba’ah Muhammad ‘Ali Sabih wâ Aulâduh.
-------, 2003, Sejarah Fiqih Islam (terj. Nurhadi), Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Asy-Syaukani, t.th., Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq min ‘Ilm al-Ushûl, Surabaya: Maktabah Ahmad ibn Sa’ad ibn Nabhan.
Asy-Syurbasyi, Ahmad, 2001, al-Aimmah al-Arba’ah (Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab), Jakarta: Penerbit Amzah, cet. III.
Hafidhuddin, Didin,  2000, Tafsir al-Hijri: Kajian Tafsir Surat AnNisâ’, Jakarta: Yayasan Kalimah Thayyibah.
Hasan, Husain Hamid, 1971, Nadzariyyât al-Mashlahah fî al-Fiqh al-Islâmi, Cairo: Dâr an-Nahdlah.
Husen, Ibrahim, 1971, Fiqih Perbandingan, Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia.
Mahajuddin, 2008, Masail Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia.
Mahluf, Syaikh Husain Muhammad, 2005, Rahmatul Ummah, Beirut: Dâr al-Fikr.
Nata, Abuddin, 2003, Masâil al-Fiqhiyyah, Jakarta: Kerjasama UIN Jakarta Press dengan Kencana Prenada Media.
Sirri, Mun’im A., 1995, Sejarah Fiqh Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti.
Syalabi, Muhammad Musthafa, 1969, al-Madkhal fî Ta’rîf bi al-Fiqh al-Islâmi, Beirut: Dâr an-Nahdlah al-Arabiyyah.

Comments