HUKUM ISLAM PADA PERIODE AL-AMATUL MUJTAHIDUN
A. Faktor perkembangan hukum islamm
1. Perhatian para kholifah terhadap fiqih dan fuqaha.
Para kholifah abbasiah tidak membatasi perhatiannya terhadap politik saja, sebagaimana pada masa umayyah, akan tetapi lebih menekankan langkah-langkah agama. Demikian pula mereka tidak menyepelekan posisi para fuqaha seperti yang telah di lakukan oleh para khalifah, misalnya abu ja'far al-mansyur memberi berbagai hadiah. Al-mahdi dan khalifah sesudahnya menjauhkan kaum zindiq dan menyiksanya, serta al-rasyid mengkhusukan abu yusuf (salah seorang murid dari imam abu hanifah) sebagai teman bergaul. Demikian pula al-makmum bergaul bersama ulama dalam diskusi ilmiah.
Jadi dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa perhatian khalifah terhadap fiqih dan fuqaha ini telah memberikan pengaruh yang jelas dalam pembentukan hukum, terutama situasi yang di orientasikan oleh para hakim, sehingga apa yang di anjurkan oleh para hakim, masyarakat cepat merealisasikan tujuan mereka.
2. Kebebasan berfikir
Kebebasan berfikir yang dialami pada masa ini, sangat besar karena apabila salah seorang diantara mereka berijtihad dalam mengetahui hukum dengan tenang tanpa di batasi oleh suatu kekuatan yang mengkunkung pendapatnya. Namun yang menjadi sumber rujukannya adalah Al-quran dan sunnah rasul. Pada waktu itu pemerintah tidak mengharuskan undang-undang khusus dalam pembentukan hukum dan tidak ada mazhab tertentu dalam fiqih, sehingga dalam satu masalah yang di hadapkan kepada para fuqoha akan di peroleh lebih dari satu fatwa hukum, karena masing-masing qadhi dan para mufti berfatwa dengan pendapat hasil ijtihad mereka.
Demikian pula orang yang siap berijtihad, mereka mengikuti mufti mana saja, karena mazdhab belum terbatas dan orang tidak di haruskan untuk mengikuti satu madzhab tertentu.
3. Luasnya wilayah kekuasaan islam
Pada periode ini kekuasaan islam telah meliputi berbagai macam bangsa dengan latar belakang tradisi dan strata sosial serta kepentingan yang berbeda-beda. Wilayah kekuasaan tersebut berkembang luas ke timur hingga menembus sampai ke negri andalusia (spanyol). Penduduk yang sangat luas ini sudah merupakan keharusan adanya undang-undang yang di jadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pada qadhi dan gubernur, dengan ketetapan bahwa undang-undang dan pemberian fatwa-fatwa tetap bersumberkan dari syariah.
Olehnya itu para ulama berusaha mencurahkan segenap kapasitas kemampuannya mengembangkan seluruh permasalahan yang terjadi kepada sumber-sumber hukum. Karena di suatu negara banyak dipengaruhi oleh adat kebiasaan, seperti di irak ahli fiqh dihadapkan adat kebiasaan persia dan syiria, al-auza'i dihadapkan adat kebiasaan dan hubungan sosial yang semuanya bercorak romawi serta di mesir al-laits bin saad dan syafi'i dihadapkan campuran mesin dengan romawi, demikian seterusnya.
Jadi para ulama berusaha membersihkan apa yang dihadapinya, sebagiannya diterima dan sebagiannya juga ditolak sampai kehidupan umum darah itu bercorak islami, sehingga dikenal banyak hukum-hukum bersumber dari hadis-hadis dan adat. Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan hajat tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa perundang- undangan dalam islam tidak mempersempit kebutuhan hidup dan tidak mengurangi kemaslahatan.
4. Pembukuan ilmu pengetahuan
Pada periode ini Al-Qur'an sudah di bukukan dan tersebar luas di kalangan umat Islam. Demikian pula hadis nabi kebanyakan telah di bukukan sejak awal abad ke-2 H, serta fatwa sahabat dan tabi'in juga telah di bukukan. Olehnya itu para imam Mujtahid pada periode ini ketika menghadapi berbagai kemasalahan maka dengan mudah mereka merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in.
Di antara ilmu-ilmu yang telah di bukukan dan sangat dibutuhkan fiqh adalah tafsir dan sunnah
1. Pembukuan tafsir
2. Pembukuan sunnah rosul
Pada periode ini muncul tokoh-tokoh yang memiliki bakat dan kemampuan yang di dukung oleh situasi dan kondisi yang ada sehingga rukun Islam semakin berkembang, seperti abu hanifah (150H/767M), Malik (179H/798M), Syafi'i (204H/820M), dan Ahmad bin hanbal (241H/955M) serta sahabat mereka dan tokoh-tokoh lainnya yang semasa dengan mereka. Keempat tokoh inilah yang besar pengaruhnya dalam periode ini.
Setelah terjadinya pembukuan tafsir dan Sunnah maka sumber-sumber hukum Islam pada periode pembukaan ini ada empat
1. Al-Qur'an
2. Sunnah
3. Ijma'
4. Ijtihad dengan metode qiyas atau ijtihad dengan salah satu metode istinbad
B. Madzhab madzhab fiqh dan pemikirannya
Dalam Hasanah fiqh dikenal empat madzhab yang sangat popurel. Madzhab-madzhab itu lahir dari mujtahid-mujtahid besar pada periode ini.
1. Imam abu Hanifah (80H-150H/697M-767M)
Nama lengkapnya adalah al-nu'man bin Tsabit, lahir pada tahun 80H di Kufah dan wafat pada tahun 150H di Bagdad. Ia termasuk keturunan bangsawan Persia yang merdeka. Abu Hanifah termasuk pengikut tabi'in dan menerima ilmu fiqh dari Hammad bin Abi sulaiman dari Ibrohim al-makha 'iy dari al-qamah bin Qais dari Ibnu mas'ud. Pada tahun 96H, beliau melaksanakan ibadah haji bersama ayahnya di Masjidil haram dan bertemu dengan Abdullah bin hariz bin juz'i, seorang sahabat dan ia mendengar hadis:
من نفقه دين الله كفاه الله فهمه ورزقه من حيث لايحتسب
Abu Hanifah seorang yang cerdas dan cakap dalam berdebat. Metode belajar mengajar di kalangan para muridnya adalah metode diskusi. Ia mengawali kajiannya dengan melontarkan suatu masalah lalu mendiskusikannya bersama sama sehingga melahirkan pandangan sebagai jawaban terhadap masalah yang di ajukan sebelumnya. Metodelogi penetapan hukum yang di tempuh oleh abu Hanifah adalah sebagaimana yang di ungkapkan ya sendiri sebagai berikut:
"Sesungguhnya saya berpedoman kepada Al-Qur'an, jika saya tidak mendapatkannya dari al-quran, maka saya berpedoman pada Sunnah rosul dan atsar-atsar yang shahih dan yang terdapat di kalangan orang tsiqah (adil dan dhabith). Bila Al-Qur'an dan sunnah tidak saya temukan, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat jika saya kehendaki dan meninggalkan pendapatnya jika saya kehendaki. Kalau suatu masalah tidak di temukan hukumnya dalam al-quran, Sunnah dan pendapat para sahabat, maka saya berijtihad sebagaimana halnya Ibrohim al-nakha'iy'alsya'biy, Al-Hasan, Ibnu sirin dan Sa'id bin musyaiyyab berijtihad. Sahal bin muzahib pernah berkata: abu Hanifah suka memperhatikan adat istiadat dan hal Ikhwal orang banyak. Ia memecahkan berbagai problematika jalan istihsan jika metode inipun tidak dapat di tempuh maka beliau mengembalikan urusan itu kepada apa yang telah dilakukan oleh kaum muslimin.
Dari keterangan di atas dapat di pahami bahwa metodelogi istinbad hukum yang di tempuh oleh abu Hanifah adalah:
- Al-Qur'an
- Sunnah Rasulullah dan atsar atsar yang shahih serta telah Mashur di antara ulama.
- fatwa para sahabat
- qiyas
- istihsan
- adab yang berlaku di masyarakat.
2. Imam Malik bin Anas (93H-173H/712M-792M)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas al-ashbahiy, Misbah pada ashbah merupakan salah satu kabilah di yaman, salah seorang kakeknya datang ke Madinah dan tinggal di sana. Kakeknya bernama abu Amir termasuk salah seorang sahabat nabi dan mengikuti perang bersama beliau kecuali perang badar. Malik lahir di Madinah pada tahun 93H. Ia belajar kepada ulama madinah, termasuk Nafi bin Abi nu'ain, Ibnu syihab al-zuhri Abul zinaddan lain sebagainya. Sedang yang menjadi murid muridnya adalah asy-syaibani, imam syafi'i, Yahya bin Yahya Al andalusia, Abdurrahman bin Kasim di Mesir serta As'ad alfurat attunsi. Dia sworang ahli hadis sekaligus ahli fiqh.
Selanjutnya pada tahun 140 H. Imam Malik membukukan kitabnya yang bernama Al-muwaththa atas intruksi Abu ja'far. Buku ini disamping buku hadist juga sekaligus buku fiqhi. Hanya saja dalam kitab tersebut Masi bercampur antara hadist nabi, fatwa para sahabat dan tabi'in.
Pemikiran imam Malik dalam bidang hukum Islam sangat di pengaruhi oleh lingkungannya, yaitu Madinah sebagai pusat timbulnya Sunnah rosulullah dan Sunnah sahabat. Sehingga pemikiran hukumnya banyak berpegang pada sunnah-sunnah tersebut, kalau terjadi perbedaan satu Sunnah dengan yang lainnya, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah. Imam Malik mendahulukan amalan penduduk Madinah dari pada hadist Ahad, kali terjadi perbedaan antara keduanya. Karena penduduk Madinah itu mewarisi apa yang mereka amalkan dari ulama salaf mereka, kemudian ulama salaf itu mewarisi dari para sahabat. Olehnya itu amalan penduduk Madinah lebih kuat dari pada hadist Ahad sedangkan imam Syafi'i dan sebagian dariimam Mujtahid lainnya berbeda pendapatnya, karena Sunnah itu kebanyakan di bawa oleh sebagian sahabat keberbagai kota yang sudah ditaklukkan oleh umat Islam. Sunnah seluruhnya tidak terbatas pada amalan penduduk Madinah.
Selain itu imam Malik juga merujuk kepada metode qiyas (analogi). Selain itu juga banyak persoalan hukum di bangun dengan metode maslahah mursalah. Mujtahid yang banyak memakai metode ini adalah imam Malik dan imam Ahmad bin hanbal. Sebagai contoh dibolehkannya perbedaannya perut jenazah seorang ibu untuk mengeluarkan janinnya, apabila janinnya itu punya harapan untuk hidup.
Dari pemikiran imam Malik tersebut, maka dalam menentukan hukum adalah sebagai berikut
- Al-Qur'an
- Sunnah
- ijma' (kesepakatan penduduk madinah)
- qiyas
- maslahah mursalah
Mazhab ini timbul dan berkembang di Madinah lalu ke Hijaz sampai ke Mesir, magribi (maroko) dan Andalus di Spanyol. Sehingga negara-negara yang meminati Mazhab ini banyak yang menghadiri kajian-kajian Mazhab malik. Buku-buku yang di kaji selain al-muwathatha' juga al-muwaddanah yang merupakan kitab dasar fiqhi Mazhab malik.
3. Imam Syafi'i (150 H - 204 H / 767 M - 820 M)
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris al-Syafi'i al-Quraisy. Ia juga sering dipanggil dengan nama abu Abdullah, karena salah seorang anaknya bernama Abdullah. Nasab keturunannya bersambung dengan nabi pada nama Abdi Manaf dari pihak bapak. Sedang dari ibunya adalah cicit dari Ali bin Abi Thalib. Jadi kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Quraisy. Ia lahir di ghazzah Palestina pada tahun 150 H. Ayahnya meninggal ketika imam Syafi'i masih kecil sehingga di asuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kehidupan yang sangat sederhana bahkan banyak menderita kesulitan, tetapi ia terpelihara dari akhlak tercela dalam perbuatan buruk.
Dalam usia 10 tahun, ia telah menghafal Al-Qur'an, setelah itu mengarahkan perhatiannya untuk menghafal hadis dari gurunya, lalu ia pun mendalami bahasa Arab untuk menjaga dirinya dari pengaruh bahasa asing yang sedang melanda bangsa Arab sampai ia ahli dalam bahasa arab, kesusasteraan serta mahir dalam membuat syair. Syafi'i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakan banyak yang tidak diketahui.
Metodologi penetapan hukum menurut imam Syafi'i adalah sebagai berikut:
- Al-Qur'an dan alsunnah
- ijma'
- fatwa sahabat yang disepakati
- fatwa sahabat yang diperselisihkan
- qiyas
- istidlal
Dasar pertama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an dan Sunnah ditempatkan sejajar, karena baik Al-Qur'an maupun al-sunnah datang dari Allah sekalipun berbeda cara dan sebab datangnya. Mengenai hadis Ahad, Syafi'i tidak mewajibkan syarat kemashuran; alasannya bahwa Allah telah memerintahkan beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya, dengan konsekwensi wajib mematuhinya baik dalam perkataan, perbuatan maupun dalam takrirnya. Hak tersebut di dasari dengan firman Allah
إنما المؤمنون الذي آمنو بااللهورسوله واذاكنومعه علي امر جامع لم يذهبوا حتيسؤ ذنوه
Hadis ahad tidak dipersoalkan untuk dijadikan sandaran, selama yang meriwayatkannya dapat dipercaya, teliti dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah.
Dasar kedua adalah ijma', jika ijma' belum juga didapatkan, maka beliau beralih ke fatwa sahabat yang disepakati belum juga didapatkan maka beliau beralih pada fatwa sahabat yang diperselisihkan. Setelah itu barulah menempuh jalan qiyas bila keadaan telah memaksa. Apabila tidak dijumpai dalil qiyas, maka ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaedah kaedah umum agama islam. Jadi imam Syafi'i sangat memperhatikan beramal dengan hadis Ahad yang shahih, sehingga penduduk Bagdad memberi gelar (nashirru Sunnah) "penolong Sunnah".
Imam Syafi'i termasuk profil ulama yang tekun dan berbakat dalam menulis karangan yang terkenal antara lain: (1). Ar-risalah yang khusus membahas dasar dasar pengetahuan tentang Ushul fiqhi. (2) al-umm, sebuah kitab fiqhi yang menjadi dasar Mazhab Syafi'i. (3) al-musnad, berisi tentang hadis hadis nabi yang dihimpun dari kitab al-umm.
4. Imam Ahmad bin hanbal (164 H-241 H/780 M-855 M)
Nama lengkapnya Ahmad bin hanbal al-syaibani al-marwaziy, lahir di Marwah pada tahun 164 H (780 M) dan wafat pada tahun 241 H (855 M) di Bagdad, ibunya pindah ke Bagdad sewaktu ia masih kecil. Beliau berusaha mengumpulkan Sunnah dan menghafalkannya hingga menjadi ahli hadis pada masanya. Imam Bukhari dan imam Muslim pernah belajar hadis kepadanya. Ia telah menyusun kitab hadis yang di sebut musnad yang sangat populer dengan nama musnad imam Ahmad bin hanbal yang berdiri dari 6 jilid dan di terbitkan di mesir.
Ahmad bin hanbal belajar fiqhi dari imam Syafi'i dan menyertainya selama ia tinggal di Bagdad. Ahmad bin hanbal termasuk imam Mujtahid hanya lebih cenderung kemuhaddisannya dari pada kefaqihannya.
Dasar dasar penetapan hukum imam Ahmad bin hanbal adalah sebagai berikut;
- Nash yaitu Al-Qur'an dan hadis marfu'
- fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menantangnya
- apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih pendapat mereka kepada yang dekat dan kepada kitabullah dan Sunnah
- hadis Mursal dan dhaif, yang di anggap lebih kuat dari pada qiyas. Akan tetapi hadis Mursal dan dhaif dapat dijadikan dasar hukum selama tidak ada dalil lain, dan tidak termasuk hadis Munkar dan tertuduh pendusta perawinya.
- qiyas, jika ke empat tersebut tidak dapat ditemukan barulah beralih kepada qiyas. Jadi qiyas dilakukan karena keterpaksaan.
Landasan ijtihad imam Ahmad bin hanbal tidak jauh berbeda dengan prinsip imam Syafi'i, hal ini di mungkinkan karena ia belajar fiqhi dari imam Syafi'i.
C. Pengaruh pembukuan hadist terhadap hukum islam/tasyrik
Pembukuan hadist
Adapun tahapan-tahapan dalam penulisan hadist yaitu :
Tahap pertama, dimulai sekitar abad ke II H, ketika khalifah umar bin abdul aziz meminta abu bakar bin muhammad bin Hazm untuk merintis atau menyusun menurut bab-bab tertentu, seperti bab-bab sholat dan lain-lain. Tetapi pada masa ini penulisan hadist masih bercampur dengan kata-kata sahabat dan tabi’in
Tahap ke dua, dimulai dari akhir abad ke II H pada tahap ini metodelogi penulisan hadist berdasarkan sanad atau dengan kata lain hadist ditulis menurut sanad-sanad tertentu (sahabat yang meriwayatkan hadist dari nabi) seperti musnad-musnad abdullah bin musa Al-kufi.
Tahap ke tiga, dimulai sekitar pertngahan abad ke III H hingga akhir abad ke empat
Adapun metodologi penulisan hadist pada tahapan ini seperti tahapan-tahapan sebelumnya yaitu disusun menurut bab-bab tertentu hanya saja kumpulan hadist pada tahap ini terpisah dari qoul sahabat dan fatwa-fatwanya yang termasuk pada penulisan atau pentatwinan hadist dalam tahap ini kutubbus sittah di akui oleh ahli-ahli hadist faliditasnya hingga zaman sekarang ini. Dan metode yang berkembang pada periode ini berkisar antara dua hal. Metode menafsirkan hadist dengan atsar sahabat dan menafsirkan hadist bergeserkan pemikiran atau ijtihad, tapi ada juga yang menceritakan tentang metode penulisan hadist pada periode ini dengan :
Kajian-kajian hadist dengan segala permasalahannya yang tercangkup juga didalamnya tentang ke falitan riwayat, cakupan arti dan aplikasinya terhadap hukum.
Tarjih atau pembahasan tentang hadist-hadist yang terhadap dalam kitab fiqih.
Pada periode ketiga ini masing-masing dari perawi hadist disifati dengan sifat-sifat yang ada pada diri mereka yakni kuat ingatan, kerapian mereka dan keadilan mereka atau sifat-sifat kebalikannya sedangkan yangmembahas tentang sifat-sifat parawi ini dikenal dengan tokoh Al-jarhwat ta’dil (mencatat dan mengadilkan parawi) sehingga bila perawinya dianggap cacat maka hadist nya di tinggalkan sehingga akibat dari hal ini ada perawi yang disepakati keadilannya, kekuatan ingatannya, dan kerapian sehingga menduduki peringkat derajat tertinggi tapi adapula yang tidak disepakati sehingga menduduki peringkat derajat rendah. Pada pertengahan periode ini As-sunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh—tokoh khusus yang membahasnya.
Pengaruh pembukuan hadist trhadap perkembangan tasyrik/hukum islam, setelah kita ketahui tentang perkembangan tasyrik adalah sesuatu hal yang telah memaparkan segala macam peristwa yang berhubungan dengan perumusan dan menetapkan hukum islam baik waktu, tempat terjainya dan tokoh-tokohnya, oleh karena itu maka pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri adalah :
Munculnya mazhab-mazhab fiqih
Banyaknya foquha’ tabi’in yang mengumpulan hadist, fatwa sahabat kemudian mempelajarinya dan mengembangkannya.
Mempermudah melakukan ijtihad.
Menambah komitmen untuk menjalankan hukum islam secara mantap berdasarkan pada ajaran sunnah yang sudah mashur perawi hadist nya.
Dapat mengetahui perkembangan pembukuan hadist dan perawinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan san perkembangan hukum islam.
Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum islam.
D. Pengaruh pembukuan usul fiqh terhadap hukum islam/tasyrik
Dalam tarikh islam ditemukan beberapa perbedaan pendapat tentang siapa yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah usul fiqh. Kalangan pendukung imam Abu hanifah berpendapat bahwa yang pertama kali menyusun kitab usul fiqh adalah abu hanifah, Abu yusuf, dan Muhammad Ibn Hasan. Menurut mereka, Imam abu hanifah ang pertama tama menjelaskan metode istinbat dalam bukunya Ar-Ra’yu, sedangkan Abu yusuf, sebagai penyusun kitab usul fiqh dalam mazhab hanafi.
Golngan malikiyah mengakui bahwa imam maliki adalah orang yang pertama berbiara tentang usul fiqh. Namun mereka tidak menganggap imam malik sebagai penyusun pertama kali kitab usul fiqh.
Sesudah melembaganya mazhab-mahab fiqh, maka arah pengembangan usul fiqh terlihat dalam dua bentuk yang masing-masing disebut aliran usul fiqh :
Penusunan kaidah usul tidak terpengaruh pada huru’ mazhab manapun.
Penyusunan usul fiqh yang terpengaruh pada furu’ dan menyesuaikannya dengan kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ibid, h. 124-125
Muhammad As-Sayis, op. Cit, h. 136 dan Wahab Khallaf, op, cit, h. 104
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedia Islam 3 (Cet, III; Jakarta : PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1994), h, 140
Huzaemah Tahido. 1997. Pengantar perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana ilmu. Hlm. 71-72
Ahmad Zulfi Aufar Blog’s
A. Faktor perkembangan hukum islamm
1. Perhatian para kholifah terhadap fiqih dan fuqaha.
Para kholifah abbasiah tidak membatasi perhatiannya terhadap politik saja, sebagaimana pada masa umayyah, akan tetapi lebih menekankan langkah-langkah agama. Demikian pula mereka tidak menyepelekan posisi para fuqaha seperti yang telah di lakukan oleh para khalifah, misalnya abu ja'far al-mansyur memberi berbagai hadiah. Al-mahdi dan khalifah sesudahnya menjauhkan kaum zindiq dan menyiksanya, serta al-rasyid mengkhusukan abu yusuf (salah seorang murid dari imam abu hanifah) sebagai teman bergaul. Demikian pula al-makmum bergaul bersama ulama dalam diskusi ilmiah.
Jadi dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa perhatian khalifah terhadap fiqih dan fuqaha ini telah memberikan pengaruh yang jelas dalam pembentukan hukum, terutama situasi yang di orientasikan oleh para hakim, sehingga apa yang di anjurkan oleh para hakim, masyarakat cepat merealisasikan tujuan mereka.
2. Kebebasan berfikir
Kebebasan berfikir yang dialami pada masa ini, sangat besar karena apabila salah seorang diantara mereka berijtihad dalam mengetahui hukum dengan tenang tanpa di batasi oleh suatu kekuatan yang mengkunkung pendapatnya. Namun yang menjadi sumber rujukannya adalah Al-quran dan sunnah rasul. Pada waktu itu pemerintah tidak mengharuskan undang-undang khusus dalam pembentukan hukum dan tidak ada mazhab tertentu dalam fiqih, sehingga dalam satu masalah yang di hadapkan kepada para fuqoha akan di peroleh lebih dari satu fatwa hukum, karena masing-masing qadhi dan para mufti berfatwa dengan pendapat hasil ijtihad mereka.
Demikian pula orang yang siap berijtihad, mereka mengikuti mufti mana saja, karena mazdhab belum terbatas dan orang tidak di haruskan untuk mengikuti satu madzhab tertentu.
3. Luasnya wilayah kekuasaan islam
Pada periode ini kekuasaan islam telah meliputi berbagai macam bangsa dengan latar belakang tradisi dan strata sosial serta kepentingan yang berbeda-beda. Wilayah kekuasaan tersebut berkembang luas ke timur hingga menembus sampai ke negri andalusia (spanyol). Penduduk yang sangat luas ini sudah merupakan keharusan adanya undang-undang yang di jadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pada qadhi dan gubernur, dengan ketetapan bahwa undang-undang dan pemberian fatwa-fatwa tetap bersumberkan dari syariah.
Olehnya itu para ulama berusaha mencurahkan segenap kapasitas kemampuannya mengembangkan seluruh permasalahan yang terjadi kepada sumber-sumber hukum. Karena di suatu negara banyak dipengaruhi oleh adat kebiasaan, seperti di irak ahli fiqh dihadapkan adat kebiasaan persia dan syiria, al-auza'i dihadapkan adat kebiasaan dan hubungan sosial yang semuanya bercorak romawi serta di mesir al-laits bin saad dan syafi'i dihadapkan campuran mesin dengan romawi, demikian seterusnya.
Jadi para ulama berusaha membersihkan apa yang dihadapinya, sebagiannya diterima dan sebagiannya juga ditolak sampai kehidupan umum darah itu bercorak islami, sehingga dikenal banyak hukum-hukum bersumber dari hadis-hadis dan adat. Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan hajat tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa perundang- undangan dalam islam tidak mempersempit kebutuhan hidup dan tidak mengurangi kemaslahatan.
4. Pembukuan ilmu pengetahuan
Pada periode ini Al-Qur'an sudah di bukukan dan tersebar luas di kalangan umat Islam. Demikian pula hadis nabi kebanyakan telah di bukukan sejak awal abad ke-2 H, serta fatwa sahabat dan tabi'in juga telah di bukukan. Olehnya itu para imam Mujtahid pada periode ini ketika menghadapi berbagai kemasalahan maka dengan mudah mereka merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in.
Di antara ilmu-ilmu yang telah di bukukan dan sangat dibutuhkan fiqh adalah tafsir dan sunnah
1. Pembukuan tafsir
2. Pembukuan sunnah rosul
Pada periode ini muncul tokoh-tokoh yang memiliki bakat dan kemampuan yang di dukung oleh situasi dan kondisi yang ada sehingga rukun Islam semakin berkembang, seperti abu hanifah (150H/767M), Malik (179H/798M), Syafi'i (204H/820M), dan Ahmad bin hanbal (241H/955M) serta sahabat mereka dan tokoh-tokoh lainnya yang semasa dengan mereka. Keempat tokoh inilah yang besar pengaruhnya dalam periode ini.
Setelah terjadinya pembukuan tafsir dan Sunnah maka sumber-sumber hukum Islam pada periode pembukaan ini ada empat
1. Al-Qur'an
2. Sunnah
3. Ijma'
4. Ijtihad dengan metode qiyas atau ijtihad dengan salah satu metode istinbad
B. Madzhab madzhab fiqh dan pemikirannya
Dalam Hasanah fiqh dikenal empat madzhab yang sangat popurel. Madzhab-madzhab itu lahir dari mujtahid-mujtahid besar pada periode ini.
1. Imam abu Hanifah (80H-150H/697M-767M)
Nama lengkapnya adalah al-nu'man bin Tsabit, lahir pada tahun 80H di Kufah dan wafat pada tahun 150H di Bagdad. Ia termasuk keturunan bangsawan Persia yang merdeka. Abu Hanifah termasuk pengikut tabi'in dan menerima ilmu fiqh dari Hammad bin Abi sulaiman dari Ibrohim al-makha 'iy dari al-qamah bin Qais dari Ibnu mas'ud. Pada tahun 96H, beliau melaksanakan ibadah haji bersama ayahnya di Masjidil haram dan bertemu dengan Abdullah bin hariz bin juz'i, seorang sahabat dan ia mendengar hadis:
من نفقه دين الله كفاه الله فهمه ورزقه من حيث لايحتسب
Abu Hanifah seorang yang cerdas dan cakap dalam berdebat. Metode belajar mengajar di kalangan para muridnya adalah metode diskusi. Ia mengawali kajiannya dengan melontarkan suatu masalah lalu mendiskusikannya bersama sama sehingga melahirkan pandangan sebagai jawaban terhadap masalah yang di ajukan sebelumnya. Metodelogi penetapan hukum yang di tempuh oleh abu Hanifah adalah sebagaimana yang di ungkapkan ya sendiri sebagai berikut:
"Sesungguhnya saya berpedoman kepada Al-Qur'an, jika saya tidak mendapatkannya dari al-quran, maka saya berpedoman pada Sunnah rosul dan atsar-atsar yang shahih dan yang terdapat di kalangan orang tsiqah (adil dan dhabith). Bila Al-Qur'an dan sunnah tidak saya temukan, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat jika saya kehendaki dan meninggalkan pendapatnya jika saya kehendaki. Kalau suatu masalah tidak di temukan hukumnya dalam al-quran, Sunnah dan pendapat para sahabat, maka saya berijtihad sebagaimana halnya Ibrohim al-nakha'iy'alsya'biy, Al-Hasan, Ibnu sirin dan Sa'id bin musyaiyyab berijtihad. Sahal bin muzahib pernah berkata: abu Hanifah suka memperhatikan adat istiadat dan hal Ikhwal orang banyak. Ia memecahkan berbagai problematika jalan istihsan jika metode inipun tidak dapat di tempuh maka beliau mengembalikan urusan itu kepada apa yang telah dilakukan oleh kaum muslimin.
Dari keterangan di atas dapat di pahami bahwa metodelogi istinbad hukum yang di tempuh oleh abu Hanifah adalah:
- Al-Qur'an
- Sunnah Rasulullah dan atsar atsar yang shahih serta telah Mashur di antara ulama.
- fatwa para sahabat
- qiyas
- istihsan
- adab yang berlaku di masyarakat.
2. Imam Malik bin Anas (93H-173H/712M-792M)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas al-ashbahiy, Misbah pada ashbah merupakan salah satu kabilah di yaman, salah seorang kakeknya datang ke Madinah dan tinggal di sana. Kakeknya bernama abu Amir termasuk salah seorang sahabat nabi dan mengikuti perang bersama beliau kecuali perang badar. Malik lahir di Madinah pada tahun 93H. Ia belajar kepada ulama madinah, termasuk Nafi bin Abi nu'ain, Ibnu syihab al-zuhri Abul zinaddan lain sebagainya. Sedang yang menjadi murid muridnya adalah asy-syaibani, imam syafi'i, Yahya bin Yahya Al andalusia, Abdurrahman bin Kasim di Mesir serta As'ad alfurat attunsi. Dia sworang ahli hadis sekaligus ahli fiqh.
Selanjutnya pada tahun 140 H. Imam Malik membukukan kitabnya yang bernama Al-muwaththa atas intruksi Abu ja'far. Buku ini disamping buku hadist juga sekaligus buku fiqhi. Hanya saja dalam kitab tersebut Masi bercampur antara hadist nabi, fatwa para sahabat dan tabi'in.
Pemikiran imam Malik dalam bidang hukum Islam sangat di pengaruhi oleh lingkungannya, yaitu Madinah sebagai pusat timbulnya Sunnah rosulullah dan Sunnah sahabat. Sehingga pemikiran hukumnya banyak berpegang pada sunnah-sunnah tersebut, kalau terjadi perbedaan satu Sunnah dengan yang lainnya, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah. Imam Malik mendahulukan amalan penduduk Madinah dari pada hadist Ahad, kali terjadi perbedaan antara keduanya. Karena penduduk Madinah itu mewarisi apa yang mereka amalkan dari ulama salaf mereka, kemudian ulama salaf itu mewarisi dari para sahabat. Olehnya itu amalan penduduk Madinah lebih kuat dari pada hadist Ahad sedangkan imam Syafi'i dan sebagian dariimam Mujtahid lainnya berbeda pendapatnya, karena Sunnah itu kebanyakan di bawa oleh sebagian sahabat keberbagai kota yang sudah ditaklukkan oleh umat Islam. Sunnah seluruhnya tidak terbatas pada amalan penduduk Madinah.
Selain itu imam Malik juga merujuk kepada metode qiyas (analogi). Selain itu juga banyak persoalan hukum di bangun dengan metode maslahah mursalah. Mujtahid yang banyak memakai metode ini adalah imam Malik dan imam Ahmad bin hanbal. Sebagai contoh dibolehkannya perbedaannya perut jenazah seorang ibu untuk mengeluarkan janinnya, apabila janinnya itu punya harapan untuk hidup.
Dari pemikiran imam Malik tersebut, maka dalam menentukan hukum adalah sebagai berikut
- Al-Qur'an
- Sunnah
- ijma' (kesepakatan penduduk madinah)
- qiyas
- maslahah mursalah
Mazhab ini timbul dan berkembang di Madinah lalu ke Hijaz sampai ke Mesir, magribi (maroko) dan Andalus di Spanyol. Sehingga negara-negara yang meminati Mazhab ini banyak yang menghadiri kajian-kajian Mazhab malik. Buku-buku yang di kaji selain al-muwathatha' juga al-muwaddanah yang merupakan kitab dasar fiqhi Mazhab malik.
3. Imam Syafi'i (150 H - 204 H / 767 M - 820 M)
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris al-Syafi'i al-Quraisy. Ia juga sering dipanggil dengan nama abu Abdullah, karena salah seorang anaknya bernama Abdullah. Nasab keturunannya bersambung dengan nabi pada nama Abdi Manaf dari pihak bapak. Sedang dari ibunya adalah cicit dari Ali bin Abi Thalib. Jadi kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Quraisy. Ia lahir di ghazzah Palestina pada tahun 150 H. Ayahnya meninggal ketika imam Syafi'i masih kecil sehingga di asuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kehidupan yang sangat sederhana bahkan banyak menderita kesulitan, tetapi ia terpelihara dari akhlak tercela dalam perbuatan buruk.
Dalam usia 10 tahun, ia telah menghafal Al-Qur'an, setelah itu mengarahkan perhatiannya untuk menghafal hadis dari gurunya, lalu ia pun mendalami bahasa Arab untuk menjaga dirinya dari pengaruh bahasa asing yang sedang melanda bangsa Arab sampai ia ahli dalam bahasa arab, kesusasteraan serta mahir dalam membuat syair. Syafi'i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakan banyak yang tidak diketahui.
Metodologi penetapan hukum menurut imam Syafi'i adalah sebagai berikut:
- Al-Qur'an dan alsunnah
- ijma'
- fatwa sahabat yang disepakati
- fatwa sahabat yang diperselisihkan
- qiyas
- istidlal
Dasar pertama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an dan Sunnah ditempatkan sejajar, karena baik Al-Qur'an maupun al-sunnah datang dari Allah sekalipun berbeda cara dan sebab datangnya. Mengenai hadis Ahad, Syafi'i tidak mewajibkan syarat kemashuran; alasannya bahwa Allah telah memerintahkan beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya, dengan konsekwensi wajib mematuhinya baik dalam perkataan, perbuatan maupun dalam takrirnya. Hak tersebut di dasari dengan firman Allah
إنما المؤمنون الذي آمنو بااللهورسوله واذاكنومعه علي امر جامع لم يذهبوا حتيسؤ ذنوه
Hadis ahad tidak dipersoalkan untuk dijadikan sandaran, selama yang meriwayatkannya dapat dipercaya, teliti dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah.
Dasar kedua adalah ijma', jika ijma' belum juga didapatkan, maka beliau beralih ke fatwa sahabat yang disepakati belum juga didapatkan maka beliau beralih pada fatwa sahabat yang diperselisihkan. Setelah itu barulah menempuh jalan qiyas bila keadaan telah memaksa. Apabila tidak dijumpai dalil qiyas, maka ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaedah kaedah umum agama islam. Jadi imam Syafi'i sangat memperhatikan beramal dengan hadis Ahad yang shahih, sehingga penduduk Bagdad memberi gelar (nashirru Sunnah) "penolong Sunnah".
Imam Syafi'i termasuk profil ulama yang tekun dan berbakat dalam menulis karangan yang terkenal antara lain: (1). Ar-risalah yang khusus membahas dasar dasar pengetahuan tentang Ushul fiqhi. (2) al-umm, sebuah kitab fiqhi yang menjadi dasar Mazhab Syafi'i. (3) al-musnad, berisi tentang hadis hadis nabi yang dihimpun dari kitab al-umm.
4. Imam Ahmad bin hanbal (164 H-241 H/780 M-855 M)
Nama lengkapnya Ahmad bin hanbal al-syaibani al-marwaziy, lahir di Marwah pada tahun 164 H (780 M) dan wafat pada tahun 241 H (855 M) di Bagdad, ibunya pindah ke Bagdad sewaktu ia masih kecil. Beliau berusaha mengumpulkan Sunnah dan menghafalkannya hingga menjadi ahli hadis pada masanya. Imam Bukhari dan imam Muslim pernah belajar hadis kepadanya. Ia telah menyusun kitab hadis yang di sebut musnad yang sangat populer dengan nama musnad imam Ahmad bin hanbal yang berdiri dari 6 jilid dan di terbitkan di mesir.
Ahmad bin hanbal belajar fiqhi dari imam Syafi'i dan menyertainya selama ia tinggal di Bagdad. Ahmad bin hanbal termasuk imam Mujtahid hanya lebih cenderung kemuhaddisannya dari pada kefaqihannya.
Dasar dasar penetapan hukum imam Ahmad bin hanbal adalah sebagai berikut;
- Nash yaitu Al-Qur'an dan hadis marfu'
- fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menantangnya
- apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih pendapat mereka kepada yang dekat dan kepada kitabullah dan Sunnah
- hadis Mursal dan dhaif, yang di anggap lebih kuat dari pada qiyas. Akan tetapi hadis Mursal dan dhaif dapat dijadikan dasar hukum selama tidak ada dalil lain, dan tidak termasuk hadis Munkar dan tertuduh pendusta perawinya.
- qiyas, jika ke empat tersebut tidak dapat ditemukan barulah beralih kepada qiyas. Jadi qiyas dilakukan karena keterpaksaan.
Landasan ijtihad imam Ahmad bin hanbal tidak jauh berbeda dengan prinsip imam Syafi'i, hal ini di mungkinkan karena ia belajar fiqhi dari imam Syafi'i.
C. Pengaruh pembukuan hadist terhadap hukum islam/tasyrik
Pembukuan hadist
Adapun tahapan-tahapan dalam penulisan hadist yaitu :
Tahap pertama, dimulai sekitar abad ke II H, ketika khalifah umar bin abdul aziz meminta abu bakar bin muhammad bin Hazm untuk merintis atau menyusun menurut bab-bab tertentu, seperti bab-bab sholat dan lain-lain. Tetapi pada masa ini penulisan hadist masih bercampur dengan kata-kata sahabat dan tabi’in
Tahap ke dua, dimulai dari akhir abad ke II H pada tahap ini metodelogi penulisan hadist berdasarkan sanad atau dengan kata lain hadist ditulis menurut sanad-sanad tertentu (sahabat yang meriwayatkan hadist dari nabi) seperti musnad-musnad abdullah bin musa Al-kufi.
Tahap ke tiga, dimulai sekitar pertngahan abad ke III H hingga akhir abad ke empat
Adapun metodologi penulisan hadist pada tahapan ini seperti tahapan-tahapan sebelumnya yaitu disusun menurut bab-bab tertentu hanya saja kumpulan hadist pada tahap ini terpisah dari qoul sahabat dan fatwa-fatwanya yang termasuk pada penulisan atau pentatwinan hadist dalam tahap ini kutubbus sittah di akui oleh ahli-ahli hadist faliditasnya hingga zaman sekarang ini. Dan metode yang berkembang pada periode ini berkisar antara dua hal. Metode menafsirkan hadist dengan atsar sahabat dan menafsirkan hadist bergeserkan pemikiran atau ijtihad, tapi ada juga yang menceritakan tentang metode penulisan hadist pada periode ini dengan :
Kajian-kajian hadist dengan segala permasalahannya yang tercangkup juga didalamnya tentang ke falitan riwayat, cakupan arti dan aplikasinya terhadap hukum.
Tarjih atau pembahasan tentang hadist-hadist yang terhadap dalam kitab fiqih.
Pada periode ketiga ini masing-masing dari perawi hadist disifati dengan sifat-sifat yang ada pada diri mereka yakni kuat ingatan, kerapian mereka dan keadilan mereka atau sifat-sifat kebalikannya sedangkan yangmembahas tentang sifat-sifat parawi ini dikenal dengan tokoh Al-jarhwat ta’dil (mencatat dan mengadilkan parawi) sehingga bila perawinya dianggap cacat maka hadist nya di tinggalkan sehingga akibat dari hal ini ada perawi yang disepakati keadilannya, kekuatan ingatannya, dan kerapian sehingga menduduki peringkat derajat tertinggi tapi adapula yang tidak disepakati sehingga menduduki peringkat derajat rendah. Pada pertengahan periode ini As-sunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh—tokoh khusus yang membahasnya.
Pengaruh pembukuan hadist trhadap perkembangan tasyrik/hukum islam, setelah kita ketahui tentang perkembangan tasyrik adalah sesuatu hal yang telah memaparkan segala macam peristwa yang berhubungan dengan perumusan dan menetapkan hukum islam baik waktu, tempat terjainya dan tokoh-tokohnya, oleh karena itu maka pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri adalah :
Munculnya mazhab-mazhab fiqih
Banyaknya foquha’ tabi’in yang mengumpulan hadist, fatwa sahabat kemudian mempelajarinya dan mengembangkannya.
Mempermudah melakukan ijtihad.
Menambah komitmen untuk menjalankan hukum islam secara mantap berdasarkan pada ajaran sunnah yang sudah mashur perawi hadist nya.
Dapat mengetahui perkembangan pembukuan hadist dan perawinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan san perkembangan hukum islam.
Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum islam.
D. Pengaruh pembukuan usul fiqh terhadap hukum islam/tasyrik
Dalam tarikh islam ditemukan beberapa perbedaan pendapat tentang siapa yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah usul fiqh. Kalangan pendukung imam Abu hanifah berpendapat bahwa yang pertama kali menyusun kitab usul fiqh adalah abu hanifah, Abu yusuf, dan Muhammad Ibn Hasan. Menurut mereka, Imam abu hanifah ang pertama tama menjelaskan metode istinbat dalam bukunya Ar-Ra’yu, sedangkan Abu yusuf, sebagai penyusun kitab usul fiqh dalam mazhab hanafi.
Golngan malikiyah mengakui bahwa imam maliki adalah orang yang pertama berbiara tentang usul fiqh. Namun mereka tidak menganggap imam malik sebagai penyusun pertama kali kitab usul fiqh.
Sesudah melembaganya mazhab-mahab fiqh, maka arah pengembangan usul fiqh terlihat dalam dua bentuk yang masing-masing disebut aliran usul fiqh :
Penusunan kaidah usul tidak terpengaruh pada huru’ mazhab manapun.
Penyusunan usul fiqh yang terpengaruh pada furu’ dan menyesuaikannya dengan kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ibid, h. 124-125
Muhammad As-Sayis, op. Cit, h. 136 dan Wahab Khallaf, op, cit, h. 104
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedia Islam 3 (Cet, III; Jakarta : PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1994), h, 140
Huzaemah Tahido. 1997. Pengantar perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana ilmu. Hlm. 71-72
Ahmad Zulfi Aufar Blog’s
Comments
Post a Comment