Makalah tentang eksistensi harta dalam Islam

BAB 1
PENDAHULUAN
 A.    LATAR BELAKANG
Secara fitrahnya manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhannya dalam menjalani kehidupan ini, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Hal ini mendorong manusia untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah misalnya, sangat identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar/ pokok berupa sandang, pangan dan papan. Tapi kebutuhan hidup manusia tidak berhenti sampai disitu. Seiring dengan berjalannya waktu, manusia juga memerlukan kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya lebih kompleks bahkan cenderung terus bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Segala kebutuhan itu seakan dapat dipenuhi dengan cara mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Maka, apa sebenarnya hakekat harta dan bagaimana pandangannya dalam Islam?
B.    RUMUSAN MASALAH
Apakah pengertian harta dalam pandangan Islam?
Apa sajakah jenis-jenis pembagian harta dalam pandangan Islam?
Apakah pengertian uang dalam pandangan Islam?
Apa sajakah jenis-jenis dan fungsi dari uang dalam pandangan Islam?
C.     Tujuan Penulisan Makalah
Untuk mengetahui pengertian harta dalam pandangan islam
Unuk mengetahui apa sajakah jenis-jenis pembagian harta dalam pandangan Islam
Untuk mengetahui pengertian uang dalam pandangan Islam
Untuk mengetahui apa sajakah jenis-jenis dan fungsi dari uang dalam pandangan Islam

BAB 2
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut dengan al-māl, yang merupakan akar kata dari lafadaz  مال – يميل – ميلا yang berarti condong, cenderung, dan miring. Istilah harta atau al-maal dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertiannya sangat luas dan selalu berkembang. Secara etimologi harta adalah:
كُلُّ مَا يَقـْتَضِى وَ يَحُوْزُهُ الْإِنْسَانُ بِالْفِعْلِ سَوَاءٌ أَكاَنَ عَيْنًا أَوْ مَنْفَعَةً كَذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ حَيَوَانٍ أَوْ نَبَاتٍ أَوْ مَنَافِعٍ الشَّيْءِ كَاَلرُّكُوْبِ وَاللُّبْسِ وَالسُّكْنَى
Artinya  :
“Segala sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia dengan sebuah usaha baik berupa benda yang tampak  (materi) seperti emas,  perak,  binatang,  tumbuh-tumbuhan,  maupun berupa manfaat dari suatu barang seperti kendaraan,  pakaian,  dan tempat tinggal.”
  Pada dasarnya harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai-nilai legal dan konkrit wujudnya, disukai oleh tabiat manusia pada umumnya, bisa dimilki, disimpan dan dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’, seperti pinjaman, modal bisnis, konsumsi, hibah, dsb.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasnya kriteria harta harus mampu memenuhi kebutuhan manusia atau memiliki unsur nilai ekonomis, serta memiliki unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang. Secara garis besar, unsur-unsur  harta adalah :
Bersifat materi atau mempunyai wujud nyata (‘ainiyah)
Dapat disimpan untuk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa)

 PENGERTIAN HARTA MENURUT PENDAPAT ULAMA
Adapun harta menurut beberapa pendapat ulama memiliki definisi yang berbeda-beda, diantaranya :
Pendapat madzhab Hanafiyah
Menurut para ulama Hanafiyah harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan. Dari definisi tersebut harta memiliki dua unsur, yaitu;
Dapat dimiliki dan disimpan secara nyata dalam bentuk fisik (tangible).
Dapat dimanfaatkan atau diambil nilai guna barangnya.
 Pendapat madzhab Malikiyah
Menurut madzhab Malikiyah harta adalah sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara urf  dan melekat pada diri seseorang sehingga menghalangi orang lain untuk menguasainya.
 Pendapat madzhab Syafi’iyah
Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan mempunyai nilai ekonomi serta dapat diperjualbelikan dan ada konsekuensi bagi yang merusaknya.
 Pendapat madzhab Hanbali
Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi oleh hukum.
Pendapat Jumhur Ulama
Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya berkewajiban untuk menanggung dan menggantinya.
  FUNGSI HARTA
Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaanshalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.
KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ (٧)
 “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Q.S al Hadiid : 7).
Sebagai perhiasan hidup,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلا (٤٦)
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (Q.S al Kahfi : 46)
Sebagai ujian keimanan,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (٢٨)
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Q.S al-Anfaal;28)
Sebagai bekal ibadah,
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٤١)
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S al Taubah;41)
Sebagai kebutuhan mendasar,
وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)
“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. “(Q.S al-Dhuha;8)

PEMBAGIAN HARTA DALAM ISLAM
Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya
Harta muttaqawwim ; harta yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal dan dibolehkan syara’ untuk diambil manfaatnya, seperti makanan halal yang dibeli secara syar’i. Misalnya adalah binatang ternak seperti kerbau. Kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi jika kerbau tersebut disembelih dengan cara yang tidak sah menurut syara’, dipukul misalnya, maka daging kerbau tidak bisa diambil manfaatnya karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
Harta ghair muttaqawwim ; harta yang dilarang oleh syariat untuk diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya, seperti ; babi karena jenisnya dilarang atau sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri karena cara memperolehnya yang haram.
Aqar ; harta tetap yang tidak dapat dipindahkan & diubah dari satu tempat ke tempat lain, seperti rumah atau tanah.
Manqul ; harta yang dapat dipindahkan (bergerak) & diubah dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukur.
Harta  al isti’maly ; harta yang dapat diambil manfaatnya dan digunakan berulang kali tanpa merusak bentuk fisiknya (zatnya tetap utuh), contohnya ; rumah, lahan pertanian, pakaian.
Harta al istihlaky ; harta yang dapat diambil manfaatnya dengan menghabiskan nilai guna benda tersebut, contohnya ; minuman, sabun dsb. Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu :
Dilihat dari segi jenisnya
Dilihat dari pemanfaatannya
Istihlak Haqiq adalah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
 Istihlak Buqui adalah suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada.
Dilihat dari segi ada tidaknya di pasaran
Al Mitsly :  harta yang ada jenisnya dan persamaannya dalam satu-kesatuan di pasaran, dalam artian dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai, serta dapat ditakar atau ditimbang seperti gula, beras, dsb. Harta mistly terbagi jadi 4 macam :
Al makilaat (bisa ditakar), contoh; gandum dan terigu
Al mauzuunaat (bisa ditimbang) contoh ; kapas, besi, tembaga.
Al adadiyat (bisa dihitung dan memilki kemiripan fisik)
Al dziroiyaat (dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya), contoh ; kertas, kain.
Al Qiimy : harta yang tidak memiliki persamaan di pasar (tidak ada jenisnya di pasaran) ataupun harta tersebut mempunyai persamaan namun ada perbedaan menurut adat antara kesatuannya pada nilai guna barang dan harganya, seperti binatang, pohon, logam mulia, dsb.
Mamluk ; harta yang berada di bawah kepemilikan, baik milik perseorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintahan atau yayasan.
Mubah ; harta yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan  baik yang ada di darat maupun yang ada di laut, pohon-pohon di hutan serta buah-buahannya.
Mahjur ; harta yang telah dikhususkan atau diperuntukkan untuk kepentingan umum, seperti ; jalan, masjid, makam, barang wakaf, dsb.
Al-Ashl (harta pokok); harta yang dapat menghasilkan keuntungan ( harta yang lain), seperti ; tanah, pepohonan dan hewan.
As-Tsamr (harta hasil) ; harta yang dihasilkan dari harta pokok, seperti ; uang dari usaha sewa rumah, buah-buahan dari pepohonan, susu dari sapi dan kambing
Harta khas adalah harta pribadi yang tidak bercampur dengan harta yang lain. Harta ini tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya.
Harta ‘am adalah harta milik umum/ bersama, sehingga semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama oleh umum/ pemerintah.
Dilihat dari segi status/ kedudukan harta
 Dilihat dari segi berkembang atau tidaknya
Dilihat dari segi kepemilikannya
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Harta yang termasuk milik perseorangan.
 Harta-harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan. Harta yang dapat masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu:
Harta yang bisa menjadi milik perorangan tetapi belum ada sebab pemiliknya, seperti binatang buruan di hutan.
Harta yang bisa menjadi milik perorangan dan sudah ada sebab pemilikan, seperti ikan di sungai diperoleh seseorang dengan cara mengail.
Harta yang tidak dapat masuk menjad miliki perorangan adalah harta yang menurut syara’ tidak boleh dimiliki sendiri, seperti sungai, jalan raya, dan yang lainnya.
 Dilihat dari segi bisa dibagi atau tidaknya
Harta yang dapat dibagi (Qabi li al-qismah) ; harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti beras, tepung, dll.
Harta yang tidak dapat dibagi (Ghair qabi li al-qismah) ; harta yang menimbulkan kerugian/ kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti piring, meja, mesin, dll.
Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda (fisik), seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan. Harta ‘ain terbagi menjadi dua, yaitu :
Dilihat dari segi bentuknya
Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dan nilai. Harta ‘ain dzati qimah meliputi :
Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya.
Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil manfaatnya.
Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
 Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya.
Benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan (bergerak).
Benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan (benda tetap).
 Harta ‘ain ghayr dzalti qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki harga seperti sebiji beras.
Harta Dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn, karena harta menurut Hanafiah ialah sesuatu yang berwujud maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta.
PENGERTIAN UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Definisi para ahli tentang uang dalam perekonomiam modern;
Piguo dalam bukunya The Veil Of Money yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
CIRI-CIRI UANG
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Mudah dibawa-bawa.
Mudah dismpan tanpa mengurangi nilainya.
Tahan lama.
Jumlahnya terbatas.
Bedanya mempunyai mutu yang sama.
FUNGSI UANG
Sebagai alat pembayaran/ pertukaran (medium of exchange).
Uang digunakan sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi barang dan jasa setiap hari. Dengan adanya uang, kegiatan transaksi tukar- menukar barang jadi jauh lebih mudah.
 Sebagai alat penyimpan kekayan (store of value).
Uang merupakan asalah satu alat penyimpan  kekayaan, apabila harga barang di pasaran stabil, maka menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan daripada menyimpannya dalam bentuk barang.
  Unit of account (satuan penghitungan).
Uang digunakan sebagai alat ukur untuk mengukur besarnya nilai suatu barang atau jasa. Satuan nila adalah satuan ukuran yang menentukan besar kecilnya nilai barang. Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat mudah dinyatakan. Misalnya dengan menunjukkan jumlah uang yang yang diperlukan untuk meperolehi barang tersebut. Di samping itu bisa juga untuk menentukkan nilai suatu barang dibandingkan dengan barang lainnya.
  Sebagai alat pembayaran tertunda (deferment payment)
Uang bisa digunakan sebagai alat transaksi yang pembayarannya dilakukan pada waktu yang akan datang, misalnya untuk membayar utang. Penggunaan uang sebagai alat perantaraan dapat mendorong perkembangan perdagangan, karena penjual lebih yakin bahwa pembayarannya akan sesuai dengan yang diharapkannya.
Perbedaan konsep uang antara ekonomi Islam & ekonomi Konvensional
EKONOMI ISLAM
EKONOMI KONVENSIONAL

Uang  tidak identik dengan modal
Uang  sering kali diidentikkan dengan modal

Uang adalah public goods
Uang adalah private goods (hak milik individu)

Modal adalah private goods
Uang bersifat stock concept

Uang bersifat flow concept


Modal adalah stock concept



DAMPAK UANG SEBAGAI KOMODITI
Perdagangan uang akan memicu inflasi.
 Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan.
 Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang.
 Perdagangan internasional akan menurun.
Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.


BAB 3
PENUTUP
 1.  KESIMPULAN
Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak yakni berupa nilai manfaat suatu barang, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
Islam memandang harta dengan acuan akidah yang disarankan Al-Qur’an, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya.
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam  Islam, yaitu:
 Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah SWT. ;
Semua harta adalah milik Allah. SWT. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.;
Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini.
2.   SARAN
Kemunduran suatu peradaban tidak lepas dari lemahnya kontrol dari elit penguasa, dukungan rakyat dan kuatnya sistem keamanan.Karena itu masuknya kekuatan asing dengan bentuk apapun perlu diwaspadai.


DAFTAR PUSTAKA
 Yatim, Dr. Badri, M.A. 2008. SEJARAH PERADABAN ISLAM Dirasah Islamiyyah II. PT RajaGrafindo Persada : Jakarta
Mansur, Ilham & Rifqy Salam. 2011. Hadhaaratul Islamiyyah fii Andaluusia : From The Glory to the Collapse of Andalus.Tugas Makalah Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam : Bogor
al-Baqy, Muhammad Fuad Abdul,  al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfadz al-Qur’an alKarim,  (Kairo: Mathabi’ as-Sya’b, 1378).
 Buhairi, Syaikh M. Abdul Athi, Tafsir Ayat-Ayat Ya Ayyuhal –Ladziina Aamanu, Penerjemah: H.Abdurrahman Kasdi & Hj. Umma Farida, (Jakarta: al-Kautsar, 2005).
 Dahlan, H. Zaini, et al, al-Qur’an dan Tafsirnya, (Yogyakarta: Grafika, 1995).
 Muqaddas, al-Husny, Fathur Rahman Lithalib Ayat al-Qur’an, (Beirut-Libanon: Dar alFikr, 1426).
 An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Alih Bahasa Moh. Maghfur Wachid, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000).
 Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2006).
 Qardhawi, Yusuf,  Fiqh Zakat, (Beirut: Muassasah Risalah, 1991).
 Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1998).
 Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2006).
 Shihab, Alwi,  Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: Mizan, 1999).
 Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1411/1990).
 al-Zuhaily, Wahbah,  al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Juz IV, (Damsyik: Dar al-Fikr, 1989
http://baleebeut.blogspot.com/search?q=andalusia
http://mashajirismail.wordpress.com/2011/02/02/sejarah-peradaban-islam-pada-masa-kerajaan-mughal-india/
http://sejarah.kompasiana.com/2010/10/13/kemajuan-peradaban-islam-di-spanyol-andalusia/
http://my.opera.com/hasniew/blog/2010/07/11/peradaban-islam-di-andalusia-spanyol-2

Comments