Artikel tentang pengertian istihsan

NAMA: Devi Aura Syarifah Hidayati
NIM: S20182060

Pengertian Istihsan
Ihtisan menurut bahasa Arab, artinya menganggap sesuatu baik, menurut istilah Ushul Fiqih,meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk berpegangan dengan hukum pengecualian, karena ada dalil yang memperkuat sikapnya itu.
Dari defenisi ihtisan ini, jelaslah bahwa istilah ituiri ada dua macam, yakni :
menganggap lebih baik memakai qiyas yang samar illatnya dari pada qiyas yang jelas illatnya, rena adanya dalil, misalnya harta wakaf berdasarkan hadis, tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan dan diwiskan. Tetapi jika harta waakaf itu sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan tujuan si waqif, maka dalam hal ini boleh dijual, lalu hasilnya diberikan barang yang senis atau bukan sejenis yang bisa bermanfaat. Inilah yang disebut Ihtihsan.
Contoh lain ialah bahwa menurut ulama Hanafi, orang yang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka yang bisa dimanfaatkan bukan hanya hasil pertanian saja, melainkan orang juga berhak minum airnya, mengalirkan air, dan berjalan lewat tanah pertanian wakaf itu, sekalipun tidak disebut si waqif hak-hak tersebut di atas. Padahal menurut qiyasnya, hak-hak itu (lewat minum, dan membuat saluran air melalui tanah wakaf) tidak tercakup di dalamnya,kecuali dengan pernyataan pada waktu wakaf. Namun, hal-hal tersebut diperbolehkan, berdasarkan Istihsan.
Mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Misalnya agama Islam melaarang jual beli dan membuat akad sesuatu yang belum atau tidak ada pada waktu terjadi transaksi. Namun agama memberi despensasi atas dasar
istihsan dalam jual beli salam (barang belum ada pada waktu pembeli membayar harganya), juga dalam perburuhan, perkebunan/pertanian dan istishna' (barang baru mau dibuatkan pada waktu akad). Semua akad ini, barang belum ada, tetapi dibolehkan agama atas dasar istihsan, karena masyarakat memmang membutuhkannya.
kedudukan istihsan sebagai dalil ataupun sumber hukum masih dipersoalkan. Kebanyakan ulama Hanaafi memakai istihsan dengan alasan, bahwa istihsan itu tidak lain adalah menggunakan qiyas yang samar illatnya karena dipandang lebih baik, atau memilih suatu qiyas dan meninggalkan qiyas lain yang bertentangan, atau memakai masalah mursalah untuk mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Dan semuanya itu adalah menggunakadalil yang benar.
Jelaslah, bahwa istihsan itu bukan dalil/sumber hukuyang berdiri sendiri, mlainkan berdasarkan qiyas yang samar illatnya atau berdasarkan maslahah.
ulama meolak qiyas dipelopori oleh Imam Syafi'i dengan pernyataan yang terkenal :
yang artinya "Barang siapaa yang membuat istihsan maka sungguh ia membuat syariat (hukum) dalam agama."
Sebenarnay Imam Syafi'i menolakm istihsan atas dasar pengertian : menetapkan suatu hukum menurut sesuka hatinya tanpa berdasarkan dalil.Padahal istihsan yang dipakai oleh Hanafi dan juga Malik itu adalah pengertian mengambil dari dua dalil yang dipandang lebih kuat. Maka kalau istihsan menurut pengertian ini , sebenarnya Imam Syafi'i di dalam praktek banyak juga menetapkan hukum beberapa masalah. Tetapi ia tidak suka memakai istilah istihsan, melainkan denan istilah lain, seperti istishhab, munasabah, dan sebagainya.

Pembagian Istihsan
 Istihsan pada dasarnya dibagi menjadi dua:
1.      Segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang masih terpakai.Ini ada beberapa bagian:
a.     dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang tidak jelas. Contoh; menurut qiyas hak pengairan dan lalu lintas yang ada dalam tanah pertanian yang diwaqafkan, tidak ikut diwaqafkan, apabila tidak disebutkan tegas-tegas. Tetapi menurut istihsan dapat masuk diwaqafkan. Menurut qiyas yang jelas, waqaf tersebut dipersamakan dengan jual beli karena persamaan tujuan yaitu mengeluarkan hak milik atas sesuatu dari orang yang mempunyainya. Dalam jual beli hak pengairan dan lalu lintas tidak termasuk. Demikian dalam masalah waqaf.
Akan tetapi menurut qiyas yang tidak jelas, waqaf tersebut disamakan dengan sewa-menyewa karena tujuan sama yaitu, mengambil manfaat barang bukan miliknya sendiri. Dalam menyewakan tanah pertanian, hak pengairan dan lalu lintas termasuk meskipun tidak disebutkan. Demikian pula dalam waqaf.
Meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas dan mengambil ketentuan qiyas yang tidak jelas, seperti dalam contoh di atas, dinamakan istihsan. Dasar peninggalan ini ialah pengambilan manfaat dari barang waqafan.
b.      Dari ketentuan nash yang umum menuju hukum yang khusus;
Sebagai contoh ialah pengecualian hukuman potongan tangan pencuri dari ketentuan ayat 38 surat al-maidah yang menyatakan adanya hukuman tersebut apabila pencurian tersebut dilakukan dalam musim kelaparan/paceklit sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ra. (Lihat Manhajj Umar Fittasyri'il Islamy oleh Dr. Muhammad Bultaji hal. 225-245) dan Umar bin Khattab Waushulussiyasatil Haditsh oleh Dr. Sulaiman Aththamawi hal. 201)
c.       Dari hukum yang umum kepada hukum pengecualian; misalnya; orang yang titipi sesuatu barang, sesudah meninggalkannya, harus menggantinya, apabila ia melalaikan pemeliharaan barang tersebut. Dari segi istihsan seorang ayah tidak diwajibkan menggantinya karena ia bisa menggunakan harta benda anaknya untuk biaya hidupnya (anak) atau untuk dagang, yang boleh jadi bisa mengalami kerugian.

2.      segi sandaran dasar istihsan
a.       dasar yang berupa qiyas, seperti contoh di atas.
b.      Dasar yang berupa nash; seperti larangan menjual barang yang tidak/belum ada yang dikeluarkan Nabi saw. Akan tetapi ia memperbolehkan Salam (jual buah tanaman sebelum masa mengetamnya.
c.       Dasar yang berupa kebiasaan; seperti pesan pakaian yang seharusnya tidak sah, karena barangnya belum ada. Akan tetapi menurut istihsan, diperbolehkan sebab perbuatan itu sudah menjadi kebiasaan.

Hakikat Istihsan
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai keabsahan istihsansebagai dalil  pokok  dalam pengambilan  hukum.  Diantara  ulama  yang  paling  santer dalam   membela   dan  mengamalkan istihsansebagai   hujjah   adalah   ulama Mazhab   Hanafi.   Ditambah   sebagian   ulama-ulama   lainnya   dari   Madzhab Maliki dan Hanbali. Hanya saja, ulama Mazhab Syafi‟i memiliki pandangan yang   berbeda   dalam   memposisikan istihsan sebagai   dalil   pokok   dalam pengambilan hukum.Sebenarnya  tidak  ada  perbedaan  yang  signifikan  antara  pandangan ulama yang membela dan mendukung istihsandengan ulama yang menentang istihsan.  Mereka  tidak  berselisih  dalam  penggunaan  lafaz istihsan,  karena  kata yang  mengandung  makna hasan(baik)  itu  terdapat  dalam  teks Al Qurandan sunnah. Allah Swt berfirman dalam (Qs. 39: 17-18):Dan  orang-orang  yang  menjauhi  thaghut  (yaitu)  tidak  menyembahnya dan   kembali   kepada   Allah,   bagi   mereka   berita  gembira;   sebab   itu sampaikanlah  berita  itu  kepada  hamba-hamba-Ku.  Yang  mendengarkan perkataan  lalu  mengikuti  apa  yang  paling  baik  di  antaranya.  Mereka itulah  orang-orang  yang  telah  diberi  Allah  petunjuk  dan  mereka  itulah orang-orang yang mempunyai akal.Selain itu juga, Rasulullah Saw, bersabda:

Sesuatu  yang  dipandang  oleh  kaum  muslimin  itu  baik,  maka  menurut Allah pun adalah baik.(HR. Ahmad).
Dari sini, ulama Mazhab Hanafi tetap berpegang kepada istihsan. Akan  tetapi  mereka  menggunakannya  tetap  berdasarkan  kepada  dalil-dalil  yang kuat.  Bukan  kepada  hawa nafsu  sebagaimana  yang  dituduhkan  para  ulama yang   menentang istihsan.   Mereka berpendapat   dalam   posisi istihsanini, melakukan istihsan lebih    utama    dari    pada    melakukan qiyas.    Karena pengambilan  dalil  yang  lebih  kuat  diutamakan  dari  pada  dalil  yang  lemah. Pada   dasarnya   dalam   praktek istihsanini,   tidak   mesti   ada   dalil   yang bertentangan,  tetapi istihsanitu  cukup  dilakukan  ketika  ada  dalil  yang  lebih kuat, sekaligus menggugurkan dalil yang lemah.
Contoh Istihsan
Dalil yang biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan kemudahan kepada umat. Umapanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adnya kekurangan atau kelebihan. Semuanya harus pas. Namun, ketika sesuatu yang di timbang berjumlah besar, ada kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasrkan pada pendekatan istuhsan.
Meninggalkan dalili yang biasa digunakan ddan beramal dengan cara lain karena ada factor kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasrkan qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena keruakan itu terjadi ketika ia membantu bekerja. Namun berdasrkan pendektan istihsan, ia wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.


Comments