NAMA: Devi Aura Syarifah Hidayati
NIM: S20182060
Pengertian Istihsan
Ihtisan menurut bahasa Arab, artinya menganggap sesuatu baik, menurut istilah Ushul Fiqih,meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk berpegangan dengan hukum pengecualian, karena ada dalil yang memperkuat sikapnya itu.
Dari defenisi ihtisan ini, jelaslah bahwa istilah ituiri ada dua macam, yakni :
menganggap lebih baik memakai qiyas yang samar illatnya dari pada qiyas yang jelas illatnya, rena adanya dalil, misalnya harta wakaf berdasarkan hadis, tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan dan diwiskan. Tetapi jika harta waakaf itu sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan tujuan si waqif, maka dalam hal ini boleh dijual, lalu hasilnya diberikan barang yang senis atau bukan sejenis yang bisa bermanfaat. Inilah yang disebut Ihtihsan.
Contoh lain ialah bahwa menurut ulama Hanafi, orang yang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka yang bisa dimanfaatkan bukan hanya hasil pertanian saja, melainkan orang juga berhak minum airnya, mengalirkan air, dan berjalan lewat tanah pertanian wakaf itu, sekalipun tidak disebut si waqif hak-hak tersebut di atas. Padahal menurut qiyasnya, hak-hak itu (lewat minum, dan membuat saluran air melalui tanah wakaf) tidak tercakup di dalamnya,kecuali dengan pernyataan pada waktu wakaf. Namun, hal-hal tersebut diperbolehkan, berdasarkan Istihsan.
Mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Misalnya agama Islam melaarang jual beli dan membuat akad sesuatu yang belum atau tidak ada pada waktu terjadi transaksi. Namun agama memberi despensasi atas dasar
istihsan dalam jual beli salam (barang belum ada pada waktu pembeli membayar harganya), juga dalam perburuhan, perkebunan/pertanian dan istishna' (barang baru mau dibuatkan pada waktu akad). Semua akad ini, barang belum ada, tetapi dibolehkan agama atas dasar istihsan, karena masyarakat memmang membutuhkannya.
kedudukan istihsan sebagai dalil ataupun sumber hukum masih dipersoalkan. Kebanyakan ulama Hanaafi memakai istihsan dengan alasan, bahwa istihsan itu tidak lain adalah menggunakan qiyas yang samar illatnya karena dipandang lebih baik, atau memilih suatu qiyas dan meninggalkan qiyas lain yang bertentangan, atau memakai masalah mursalah untuk mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Dan semuanya itu adalah menggunakadalil yang benar.
Jelaslah, bahwa istihsan itu bukan dalil/sumber hukuyang berdiri sendiri, mlainkan berdasarkan qiyas yang samar illatnya atau berdasarkan maslahah.
ulama meolak qiyas dipelopori oleh Imam Syafi'i dengan pernyataan yang terkenal :
yang artinya "Barang siapaa yang membuat istihsan maka sungguh ia membuat syariat (hukum) dalam agama."
Sebenarnay Imam Syafi'i menolakm istihsan atas dasar pengertian : menetapkan suatu hukum menurut sesuka hatinya tanpa berdasarkan dalil.Padahal istihsan yang dipakai oleh Hanafi dan juga Malik itu adalah pengertian mengambil dari dua dalil yang dipandang lebih kuat. Maka kalau istihsan menurut pengertian ini , sebenarnya Imam Syafi'i di dalam praktek banyak juga menetapkan hukum beberapa masalah. Tetapi ia tidak suka memakai istilah istihsan, melainkan denan istilah lain, seperti istishhab, munasabah, dan sebagainya.
Pembagian Istihsan
Istihsan pada dasarnya dibagi menjadi dua:
1. Segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang masih terpakai.Ini ada beberapa bagian:
a. dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang tidak jelas. Contoh; menurut qiyas hak pengairan dan lalu lintas yang ada dalam tanah pertanian yang diwaqafkan, tidak ikut diwaqafkan, apabila tidak disebutkan tegas-tegas. Tetapi menurut istihsan dapat masuk diwaqafkan. Menurut qiyas yang jelas, waqaf tersebut dipersamakan dengan jual beli karena persamaan tujuan yaitu mengeluarkan hak milik atas sesuatu dari orang yang mempunyainya. Dalam jual beli hak pengairan dan lalu lintas tidak termasuk. Demikian dalam masalah waqaf.
Akan tetapi menurut qiyas yang tidak jelas, waqaf tersebut disamakan dengan sewa-menyewa karena tujuan sama yaitu, mengambil manfaat barang bukan miliknya sendiri. Dalam menyewakan tanah pertanian, hak pengairan dan lalu lintas termasuk meskipun tidak disebutkan. Demikian pula dalam waqaf.
Meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas dan mengambil ketentuan qiyas yang tidak jelas, seperti dalam contoh di atas, dinamakan istihsan. Dasar peninggalan ini ialah pengambilan manfaat dari barang waqafan.
b. Dari ketentuan nash yang umum menuju hukum yang khusus;
Sebagai contoh ialah pengecualian hukuman potongan tangan pencuri dari ketentuan ayat 38 surat al-maidah yang menyatakan adanya hukuman tersebut apabila pencurian tersebut dilakukan dalam musim kelaparan/paceklit sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ra. (Lihat Manhajj Umar Fittasyri'il Islamy oleh Dr. Muhammad Bultaji hal. 225-245) dan Umar bin Khattab Waushulussiyasatil Haditsh oleh Dr. Sulaiman Aththamawi hal. 201)
c. Dari hukum yang umum kepada hukum pengecualian; misalnya; orang yang titipi sesuatu barang, sesudah meninggalkannya, harus menggantinya, apabila ia melalaikan pemeliharaan barang tersebut. Dari segi istihsan seorang ayah tidak diwajibkan menggantinya karena ia bisa menggunakan harta benda anaknya untuk biaya hidupnya (anak) atau untuk dagang, yang boleh jadi bisa mengalami kerugian.
2. segi sandaran dasar istihsan
a. dasar yang berupa qiyas, seperti contoh di atas.
b. Dasar yang berupa nash; seperti larangan menjual barang yang tidak/belum ada yang dikeluarkan Nabi saw. Akan tetapi ia memperbolehkan Salam (jual buah tanaman sebelum masa mengetamnya.
c. Dasar yang berupa kebiasaan; seperti pesan pakaian yang seharusnya tidak sah, karena barangnya belum ada. Akan tetapi menurut istihsan, diperbolehkan sebab perbuatan itu sudah menjadi kebiasaan.
Hakikat Istihsan
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai keabsahan istihsansebagai dalil pokok dalam pengambilan hukum. Diantara ulama yang paling santer dalam membela dan mengamalkan istihsansebagai hujjah adalah ulama Mazhab Hanafi. Ditambah sebagian ulama-ulama lainnya dari Madzhab Maliki dan Hanbali. Hanya saja, ulama Mazhab Syafi‟i memiliki pandangan yang berbeda dalam memposisikan istihsan sebagai dalil pokok dalam pengambilan hukum.Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara pandangan ulama yang membela dan mendukung istihsandengan ulama yang menentang istihsan. Mereka tidak berselisih dalam penggunaan lafaz istihsan, karena kata yang mengandung makna hasan(baik) itu terdapat dalam teks Al Qurandan sunnah. Allah Swt berfirman dalam (Qs. 39: 17-18):Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.Selain itu juga, Rasulullah Saw, bersabda:
Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik, maka menurut Allah pun adalah baik.(HR. Ahmad).
Dari sini, ulama Mazhab Hanafi tetap berpegang kepada istihsan. Akan tetapi mereka menggunakannya tetap berdasarkan kepada dalil-dalil yang kuat. Bukan kepada hawa nafsu sebagaimana yang dituduhkan para ulama yang menentang istihsan. Mereka berpendapat dalam posisi istihsanini, melakukan istihsan lebih utama dari pada melakukan qiyas. Karena pengambilan dalil yang lebih kuat diutamakan dari pada dalil yang lemah. Pada dasarnya dalam praktek istihsanini, tidak mesti ada dalil yang bertentangan, tetapi istihsanitu cukup dilakukan ketika ada dalil yang lebih kuat, sekaligus menggugurkan dalil yang lemah.
Contoh Istihsan
Dalil yang biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan kemudahan kepada umat. Umapanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adnya kekurangan atau kelebihan. Semuanya harus pas. Namun, ketika sesuatu yang di timbang berjumlah besar, ada kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasrkan pada pendekatan istuhsan.
Meninggalkan dalili yang biasa digunakan ddan beramal dengan cara lain karena ada factor kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasrkan qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena keruakan itu terjadi ketika ia membantu bekerja. Namun berdasrkan pendektan istihsan, ia wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.
NIM: S20182060
Pengertian Istihsan
Ihtisan menurut bahasa Arab, artinya menganggap sesuatu baik, menurut istilah Ushul Fiqih,meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk berpegangan dengan hukum pengecualian, karena ada dalil yang memperkuat sikapnya itu.
Dari defenisi ihtisan ini, jelaslah bahwa istilah ituiri ada dua macam, yakni :
menganggap lebih baik memakai qiyas yang samar illatnya dari pada qiyas yang jelas illatnya, rena adanya dalil, misalnya harta wakaf berdasarkan hadis, tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan dan diwiskan. Tetapi jika harta waakaf itu sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan tujuan si waqif, maka dalam hal ini boleh dijual, lalu hasilnya diberikan barang yang senis atau bukan sejenis yang bisa bermanfaat. Inilah yang disebut Ihtihsan.
Contoh lain ialah bahwa menurut ulama Hanafi, orang yang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka yang bisa dimanfaatkan bukan hanya hasil pertanian saja, melainkan orang juga berhak minum airnya, mengalirkan air, dan berjalan lewat tanah pertanian wakaf itu, sekalipun tidak disebut si waqif hak-hak tersebut di atas. Padahal menurut qiyasnya, hak-hak itu (lewat minum, dan membuat saluran air melalui tanah wakaf) tidak tercakup di dalamnya,kecuali dengan pernyataan pada waktu wakaf. Namun, hal-hal tersebut diperbolehkan, berdasarkan Istihsan.
Mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Misalnya agama Islam melaarang jual beli dan membuat akad sesuatu yang belum atau tidak ada pada waktu terjadi transaksi. Namun agama memberi despensasi atas dasar
istihsan dalam jual beli salam (barang belum ada pada waktu pembeli membayar harganya), juga dalam perburuhan, perkebunan/pertanian dan istishna' (barang baru mau dibuatkan pada waktu akad). Semua akad ini, barang belum ada, tetapi dibolehkan agama atas dasar istihsan, karena masyarakat memmang membutuhkannya.
kedudukan istihsan sebagai dalil ataupun sumber hukum masih dipersoalkan. Kebanyakan ulama Hanaafi memakai istihsan dengan alasan, bahwa istihsan itu tidak lain adalah menggunakan qiyas yang samar illatnya karena dipandang lebih baik, atau memilih suatu qiyas dan meninggalkan qiyas lain yang bertentangan, atau memakai masalah mursalah untuk mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Dan semuanya itu adalah menggunakadalil yang benar.
Jelaslah, bahwa istihsan itu bukan dalil/sumber hukuyang berdiri sendiri, mlainkan berdasarkan qiyas yang samar illatnya atau berdasarkan maslahah.
ulama meolak qiyas dipelopori oleh Imam Syafi'i dengan pernyataan yang terkenal :
yang artinya "Barang siapaa yang membuat istihsan maka sungguh ia membuat syariat (hukum) dalam agama."
Sebenarnay Imam Syafi'i menolakm istihsan atas dasar pengertian : menetapkan suatu hukum menurut sesuka hatinya tanpa berdasarkan dalil.Padahal istihsan yang dipakai oleh Hanafi dan juga Malik itu adalah pengertian mengambil dari dua dalil yang dipandang lebih kuat. Maka kalau istihsan menurut pengertian ini , sebenarnya Imam Syafi'i di dalam praktek banyak juga menetapkan hukum beberapa masalah. Tetapi ia tidak suka memakai istilah istihsan, melainkan denan istilah lain, seperti istishhab, munasabah, dan sebagainya.
Pembagian Istihsan
Istihsan pada dasarnya dibagi menjadi dua:
1. Segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang masih terpakai.Ini ada beberapa bagian:
a. dari qiyas yang jelas menuju qiyas yang tidak jelas. Contoh; menurut qiyas hak pengairan dan lalu lintas yang ada dalam tanah pertanian yang diwaqafkan, tidak ikut diwaqafkan, apabila tidak disebutkan tegas-tegas. Tetapi menurut istihsan dapat masuk diwaqafkan. Menurut qiyas yang jelas, waqaf tersebut dipersamakan dengan jual beli karena persamaan tujuan yaitu mengeluarkan hak milik atas sesuatu dari orang yang mempunyainya. Dalam jual beli hak pengairan dan lalu lintas tidak termasuk. Demikian dalam masalah waqaf.
Akan tetapi menurut qiyas yang tidak jelas, waqaf tersebut disamakan dengan sewa-menyewa karena tujuan sama yaitu, mengambil manfaat barang bukan miliknya sendiri. Dalam menyewakan tanah pertanian, hak pengairan dan lalu lintas termasuk meskipun tidak disebutkan. Demikian pula dalam waqaf.
Meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas dan mengambil ketentuan qiyas yang tidak jelas, seperti dalam contoh di atas, dinamakan istihsan. Dasar peninggalan ini ialah pengambilan manfaat dari barang waqafan.
b. Dari ketentuan nash yang umum menuju hukum yang khusus;
Sebagai contoh ialah pengecualian hukuman potongan tangan pencuri dari ketentuan ayat 38 surat al-maidah yang menyatakan adanya hukuman tersebut apabila pencurian tersebut dilakukan dalam musim kelaparan/paceklit sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ra. (Lihat Manhajj Umar Fittasyri'il Islamy oleh Dr. Muhammad Bultaji hal. 225-245) dan Umar bin Khattab Waushulussiyasatil Haditsh oleh Dr. Sulaiman Aththamawi hal. 201)
c. Dari hukum yang umum kepada hukum pengecualian; misalnya; orang yang titipi sesuatu barang, sesudah meninggalkannya, harus menggantinya, apabila ia melalaikan pemeliharaan barang tersebut. Dari segi istihsan seorang ayah tidak diwajibkan menggantinya karena ia bisa menggunakan harta benda anaknya untuk biaya hidupnya (anak) atau untuk dagang, yang boleh jadi bisa mengalami kerugian.
2. segi sandaran dasar istihsan
a. dasar yang berupa qiyas, seperti contoh di atas.
b. Dasar yang berupa nash; seperti larangan menjual barang yang tidak/belum ada yang dikeluarkan Nabi saw. Akan tetapi ia memperbolehkan Salam (jual buah tanaman sebelum masa mengetamnya.
c. Dasar yang berupa kebiasaan; seperti pesan pakaian yang seharusnya tidak sah, karena barangnya belum ada. Akan tetapi menurut istihsan, diperbolehkan sebab perbuatan itu sudah menjadi kebiasaan.
Hakikat Istihsan
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai keabsahan istihsansebagai dalil pokok dalam pengambilan hukum. Diantara ulama yang paling santer dalam membela dan mengamalkan istihsansebagai hujjah adalah ulama Mazhab Hanafi. Ditambah sebagian ulama-ulama lainnya dari Madzhab Maliki dan Hanbali. Hanya saja, ulama Mazhab Syafi‟i memiliki pandangan yang berbeda dalam memposisikan istihsan sebagai dalil pokok dalam pengambilan hukum.Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara pandangan ulama yang membela dan mendukung istihsandengan ulama yang menentang istihsan. Mereka tidak berselisih dalam penggunaan lafaz istihsan, karena kata yang mengandung makna hasan(baik) itu terdapat dalam teks Al Qurandan sunnah. Allah Swt berfirman dalam (Qs. 39: 17-18):Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.Selain itu juga, Rasulullah Saw, bersabda:
Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik, maka menurut Allah pun adalah baik.(HR. Ahmad).
Dari sini, ulama Mazhab Hanafi tetap berpegang kepada istihsan. Akan tetapi mereka menggunakannya tetap berdasarkan kepada dalil-dalil yang kuat. Bukan kepada hawa nafsu sebagaimana yang dituduhkan para ulama yang menentang istihsan. Mereka berpendapat dalam posisi istihsanini, melakukan istihsan lebih utama dari pada melakukan qiyas. Karena pengambilan dalil yang lebih kuat diutamakan dari pada dalil yang lemah. Pada dasarnya dalam praktek istihsanini, tidak mesti ada dalil yang bertentangan, tetapi istihsanitu cukup dilakukan ketika ada dalil yang lebih kuat, sekaligus menggugurkan dalil yang lemah.
Contoh Istihsan
Dalil yang biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberikan kemudahan kepada umat. Umapanya, adanya kelebihan atau kekurangan sedikit dalam menukar atau menimbang sesuatu dalam ukuran yang banyak. Dalam menakar apapun, sebenarnya tidak dibenarkan adnya kekurangan atau kelebihan. Semuanya harus pas. Namun, ketika sesuatu yang di timbang berjumlah besar, ada kekurangan atau kelebihan sedikit tentu dimaafkan. Kebolehan ini didasrkan pada pendekatan istuhsan.
Meninggalkan dalili yang biasa digunakan ddan beramal dengan cara lain karena ada factor kemaslahatan. Contohnya, tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasrkan qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena keruakan itu terjadi ketika ia membantu bekerja. Namun berdasrkan pendektan istihsan, ia wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.
Comments
Post a Comment